Berita Utama
pemerintahan
0
Sosialisasi DTSEN di Karawang, Pemerintah Perkuat Akurasi dan Ketepatan Sasaran Bansos
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang menerima kunjungan kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rangka Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digelar di Aula Husni Hamid, Kamis (26/2).
Kedatangan kedua menteri disambut langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, operator SIKS-NG, pendamping desa, pilar-pilar sosial, hingga relawan se-Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyatukan serta memperbarui data sosial ekonomi masyarakat guna memastikan penyaluran bantuan sosial dan berbagai program afirmasi berjalan tepat sasaran.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya rujukan dalam penyaluran bantuan sosial dan program pemerintah lainnya. Terhitung sejak 9 Februari 2026, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib menggunakan data terpadu ini sebagai acuan resmi.
Dalam arahannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembenahan dan integrasi data menjadi kunci utama dalam meningkatkan akurasi serta efektivitas penyaluran bantuan sosial.
“Perbaikan data adalah fondasi kebijakan yang tepat. Tanpa data yang akurat, program tidak akan tepat sasaran,” tegasnya.
Selama satu tahun terakhir, pemerintah terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Evaluasi juga dilakukan terhadap Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Berdasarkan DTSEN, masih terdapat masyarakat pada desil 1–5 yang belum menerima PBI-JK, sementara sebagian masyarakat pada desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Ke depan, pemerintah akan melakukan penonaktifan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria secara bertahap, dengan masa transisi selama tiga bulan sebagai bentuk mitigasi dan perlindungan sosial.
Melalui implementasi DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial semakin presisi, berkeadilan, serta mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sumber IG : prokompimkabkarawang
Via
Berita Utama

