Berita Utama
0
Tiang Reklame Berdiri di Atas Jalur Disabilitas, Praktisi Hukum Desak Pemkab Karawang Bertindak Tegas
Karawang, Taktis.web.id - Fasilitas guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra di trotoar Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, menuai sorotan. Pasalnya, jalur berpola timbul yang diperuntukkan bagi pejalan kaki disabilitas itu terhalang tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atasnya.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan, khususnya bagi penyandang disabilitas netra yang sepenuhnya mengandalkan guiding block sebagai penuntun arah saat berjalan kaki.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Asep Agustian, yang mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame di atas jalur disabilitas.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Seharusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menilai, keberadaan tiang reklame tersebut mencerminkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki, khususnya kelompok rentan. Menurutnya, upaya pemerintah daerah dalam mempercantik wajah kota menjadi ternodai oleh pemasangan reklame yang tidak tepat dan merusak estetika.
“Kalau memang mau pasang, jangan di atas jalur disabilitas. Tolong hargai upaya pemerintah daerah yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Asep juga mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut. Ia menekankan, apabila berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, maka hal itu patut diduga melanggar aturan.
“Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau memang memiliki izin, perlu dipertanyakan dasar pemberian izin tersebut. Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan kewenangan masing-masing terkait persoalan tersebut.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya sebatas pada aspek pajak reklame.
“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” ujarnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap data perizinan reklame tersebut. Adapun penggunaan trotoar dan fasilitas pedestrian disebut menjadi kewenangan Dinas PUPR Karawang, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
Di sisi lain, Satpol PP Karawang mengaku tengah menelusuri pihak perusahaan yang memasang reklame tersebut.
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, singkat.
Kasus ini menambah daftar persoalan penataan ruang dan pengawasan fasilitas publik di Kabupaten Karawang. Publik pun menanti ketegasan pemerintah daerah untuk memastikan hak penyandang disabilitas tetap terlindungi dan trotoar kembali pada fungsi semestinya. (Red)
Via
Berita Utama
