Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Tiang Reklame Berdiri di Atas Jalur Disabilitas, Praktisi Hukum Desak Pemkab Karawang Bertindak Tegas
Berita Utama

Tiang Reklame Berdiri di Atas Jalur Disabilitas, Praktisi Hukum Desak Pemkab Karawang Bertindak Tegas

Redpel
Redpel
04 Mar, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Fasilitas guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra di trotoar Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, menuai sorotan. Pasalnya, jalur berpola timbul yang diperuntukkan bagi pejalan kaki disabilitas itu terhalang tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atasnya.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan, khususnya bagi penyandang disabilitas netra yang sepenuhnya mengandalkan guiding block sebagai penuntun arah saat berjalan kaki.

Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Asep Agustian, yang mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame di atas jalur disabilitas.

“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Seharusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menilai, keberadaan tiang reklame tersebut mencerminkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki, khususnya kelompok rentan. Menurutnya, upaya pemerintah daerah dalam mempercantik wajah kota menjadi ternodai oleh pemasangan reklame yang tidak tepat dan merusak estetika.

“Kalau memang mau pasang, jangan di atas jalur disabilitas. Tolong hargai upaya pemerintah daerah yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Asep juga mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut. Ia menekankan, apabila berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, maka hal itu patut diduga melanggar aturan.

“Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau memang memiliki izin, perlu dipertanyakan dasar pemberian izin tersebut. Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menyampaikan kewenangan masing-masing terkait persoalan tersebut.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya sebatas pada aspek pajak reklame.

“Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” ujarnya.

Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap data perizinan reklame tersebut. Adapun penggunaan trotoar dan fasilitas pedestrian disebut menjadi kewenangan Dinas PUPR Karawang, yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Di sisi lain, Satpol PP Karawang mengaku tengah menelusuri pihak perusahaan yang memasang reklame tersebut.

“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, singkat.

Kasus ini menambah daftar persoalan penataan ruang dan pengawasan fasilitas publik di Kabupaten Karawang. Publik pun menanti ketegasan pemerintah daerah untuk memastikan hak penyandang disabilitas tetap terlindungi dan trotoar kembali pada fungsi semestinya. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

PATEN Cikampek Hadirkan 11 Layanan Publik, Wabup Karawang Maslani Serahkan Bantuan Disabilitas dan Dorong Ekonomi Desa Lewat CSR

Redpel- June 03, 2026 0
PATEN Cikampek Hadirkan 11 Layanan Publik, Wabup Karawang Maslani Serahkan Bantuan Disabilitas dan Dorong Ekonomi Desa Lewat CSR
Cikampek, Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiata…

Most Popular

Pemkab Karawang Gelar Sidak Disiplin ASN saat Libur Panjang, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi TPP dan Apel Khusus

Pemkab Karawang Gelar Sidak Disiplin ASN saat Libur Panjang, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi TPP dan Apel Khusus

May 29, 2026
Sekda Karawang Lepas Persika 1951 ke Boyolali, Target Sapu Bersih 9 Poin

Sekda Karawang Lepas Persika 1951 ke Boyolali, Target Sapu Bersih 9 Poin

May 29, 2026
Sekda Karawang Buka Bimtek Pengawas Infrastruktur 2026, Tekankan Integritas sebagai Kunci Kualitas Pembangunan

Sekda Karawang Buka Bimtek Pengawas Infrastruktur 2026, Tekankan Integritas sebagai Kunci Kualitas Pembangunan

June 03, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Pemkab Karawang Gelar Sidak Disiplin ASN saat Libur Panjang, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi TPP dan Apel Khusus

Pemkab Karawang Gelar Sidak Disiplin ASN saat Libur Panjang, Pegawai Mangkir Terancam Sanksi TPP dan Apel Khusus

May 29, 2026
Sekda Karawang Lepas Persika 1951 ke Boyolali, Target Sapu Bersih 9 Poin

Sekda Karawang Lepas Persika 1951 ke Boyolali, Target Sapu Bersih 9 Poin

May 29, 2026
Sekda Karawang Buka Bimtek Pengawas Infrastruktur 2026, Tekankan Integritas sebagai Kunci Kualitas Pembangunan

Sekda Karawang Buka Bimtek Pengawas Infrastruktur 2026, Tekankan Integritas sebagai Kunci Kualitas Pembangunan

June 03, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap