Berita Utama
0
KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari
Karawang, Taktis.web.id - Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu kebijakan strategis pemerintah pusat untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Namun, implementasi di tingkat lokal justru menghadapi hambatan serius akibat lemahnya tanggung jawab pemerintah desa.
Di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dinamika pelaksanaan program ini menunjukkan kontras antara komitmen masyarakat dan ketidaksiapan aparatur desa.
Organisasi masyarakat GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) secara tegas menyatakan dukungan total terhadap KDMP. Bagi GMBI, program ini bukan sekadar agenda pembangunan, melainkan harapan nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pada Kamis, 2 April 2026, perwakilan GMBI Karawang yang terdiri dari Rahmat Supardi (Sekretaris DPD), April (Kesekretariatan), dan Dede Sulaeman dari Pasukan Khusus, hadir langsung untuk memastikan komitmen dukungan terhadap program tersebut.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan lanjutan pada Rabu, 8 April 2026, saat GMBI menyambangi Koramil Rengasdengklok dan bertemu langsung dengan Danramil setempat.
Pertemuan itu tidak sekadar bersifat silaturahmi, tetapi menjadi forum penegasan sikap bahwa dukungan terhadap KDMP juga sejalan dengan upaya menjaga stabilitas wilayah dan keberlanjutan pembangunan.
Di tengah dukungan kuat tersebut, persoalan justru muncul dari internal pemerintah desa. Fakta krusial yang terungkap adalah status lahan yang direncanakan untuk pembangunan KDMP ternyata bukan milik desa.
Alih-alih menjadi prioritas untuk segera diselesaikan secara administratif dan hukum, persoalan ini justru dibiarkan tanpa kejelasan. Tidak ada langkah konkret, tidak ada keputusan tegas, dan tidak ada pihak yang secara jelas mengambil tanggung jawab.
Padahal, sejak tahun 2012, lahan tersebut telah digunakan sebagai sekretariat KSM GMBI Rengasdengklok, yang menjadi pusat aktivitas sosial dan pelayanan masyarakat.
GMBI mengaku mengalami kebuntuan saat berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa. Mereka diarahkan dari satu pejabat ke pejabat lainnya tanpa hasil yang jelas.
Nama Lurah Darim disebut tidak memiliki kewenangan, sementara Lurah Tety menyatakan tidak dapat mengambil keputusan. Bahkan, saat dilakukan konfirmasi ulang, jawaban yang diberikan hanya berupa pengalihan kembali ke pihak sebelumnya.
Situasi ini dinilai bukan sebagai bentuk koordinasi, melainkan indikasi kuat penghindaran tanggung jawab.
Rahmat Supardi menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah tidak boleh diiringi dengan pelaksanaan yang tidak jelas.
“Kami mendukung penuh KDMP sebagai program negara. Namun, pelaksanaan di lapangan harus memiliki kepastian. Itu adalah tanggung jawab pemerintah desa,” ujarnya.
Sementara itu, April menyoroti bahwa persoalan yang terjadi saat ini sepenuhnya bersumber dari lemahnya ketegasan aparatur desa.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang gagal bukan programnya, melainkan pelaksananya,” tegasnya.
Saat ini, GMBI tetap berada di lokasi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembangunan. Mereka menegaskan tidak pernah menghalangi program, namun berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak dilakukan secara sepihak.
Kasus di Kalangsari menjadi gambaran nyata bahwa keberhasilan program strategis nasional sangat bergantung pada kesiapan dan tanggung jawab pelaksana di tingkat bawah.
Program yang telah dirancang dengan baik di tingkat pusat dapat terhambat jika pemerintah desa tidak mampu menjalankan perannya secara optimal.
KDMP diyakini akan tetap berjalan sebagai bagian dari agenda besar negara. Namun sebelum itu, pemerintah desa dituntut untuk segera mengambil sikap tegas:
- Menyelesaikan status lahan secara legal
- Memberikan kepastian keputusan
- Menghentikan praktik lempar tanggung jawab
Dalam pembangunan, tantangan adalah hal yang wajar. Namun yang paling berbahaya adalah ketika pihak yang diberi amanah justru menghindari tanggung jawab.
KDMP harus berdiri. Tetapi pemerintah desa terlebih dahulu harus berdiri tegak menjalankan kewajibannya. (Red)
Via
Berita Utama

