Berita Utama
0
Ketidakjelasan Status Lahan di Kalangsari Rengasdengklok, GMBI Karawang Tuntut Kepastian Hukum
Karawang, Taktis.web.id - Di tengah rencana pembangunan KDMP di wilayah Kalangsari, Rengasdengklok, muncul persoalan mendasar yang berpotensi memicu konflik sosial: ketidakjelasan status lahan.
Bukan semata soal pembangunan atau kepentingan pihak tertentu, persoalan ini menyentuh prinsip utama dalam negara hukum, yakni kepastian hukum. Hingga kini, kejelasan tersebut justru belum ditemukan, meski telah dilakukan sejumlah pertemuan dengan pihak terkait.
Pada Kamis, 2 April 2026, perwakilan GMBI Karawang mendatangi perangkat Desa Kalangsari untuk meminta penjelasan terkait rencana pembangunan di lahan yang telah mereka tempati sejak 2012.
Rombongan tersebut terdiri dari Rahmat Supardi (Sekretaris Distrik), April (kesekretariatan), serta Qinoy dan Dede Sulaeman dari pasukan khusus GMBI. Mereka menegaskan kedatangannya bukan untuk menyampaikan tuntutan, melainkan mencari kejelasan.
Lahan yang dimaksud bukan sekadar tanah kosong. Di lokasi tersebut berdiri sekretariat KSM GMBI Rengasdengklok yang telah aktif selama lebih dari satu dekade dan menjadi bagian dari aktivitas sosial masyarakat, termasuk melalui program GMBI Peduli.
Namun, rencana pembangunan KDMP di lokasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam pertemuan dengan perangkat desa, terungkap bahwa lahan tersebut bukan milik desa. Meski demikian, pada saat yang sama muncul pembenaran bahwa lokasi itu akan digunakan untuk pembangunan KDMP.
Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Sebab, penggunaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum administrasi dan agraria.
Dalam perspektif hukum Indonesia, situasi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
- Asas Kepastian Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Melarang pejabat mengambil keputusan tanpa kewenangan yang sah. Jika desa tidak memiliki hak atas lahan, maka pembenaran penggunaan lahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) Mengatur bahwa setiap pemanfaatan tanah harus didasarkan pada hak yang sah, seperti hak milik, hak guna usaha, atau hak pakai.
- Potensi Perbuatan Melawan Hukum (KUHP) Penguasaan atau pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang jelas dapat beririsan dengan unsur perbuatan melawan hukum, terutama jika merugikan pihak lain.
Alih-alih memberikan kepastian, pihak desa justru mengarahkan GMBI kepada sejumlah pihak lain.
Awalnya, GMBI diminta menghubungi Lurah Darim yang disebut sebagai pengelola KOMPAKDESI. Namun, saat dikonfirmasi, disebutkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan.
Selanjutnya, GMBI diarahkan ke Lurah Tety. Namun, jawaban yang diberikan juga tidak memberikan keputusan tegas.
Hingga Selasa, 7 April 2026, ketika pihak GMBI kembali menghubungi Sekretaris Desa Kalangsari, jawaban yang diterima justru kembali mengarahkan ke Lurah Darim.
Situasi ini menunjukkan adanya pola birokrasi yang berputar tanpa kejelasan, di mana tanggung jawab saling dialihkan tanpa penyelesaian konkret.
Sekretaris Distrik GMBI Karawang, Rahmat Supardi, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan dialogis.
“Kami hadir dengan itikad baik untuk mencari solusi yang adil. GMBI telah lama berkontribusi di lokasi tersebut. Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum, bukan untuk menghambat pembangunan,” ujarnya.
Senada, April dari kesekretariatan GMBI menyampaikan peringatan terkait potensi dampak yang lebih luas apabila ketidakjelasan ini terus berlanjut.
“Kami menghormati semua pihak. Namun jika tidak ada kejelasan hukum dan tanggung jawab terus berpindah, situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar,” katanya.
Saat ini, GMBI menyatakan akan tetap berada di lokasi sebagai langkah preventif. Bukan untuk menolak pembangunan, melainkan memastikan tidak ada tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk potensi pembongkaran paksa.
Persoalan ini kini tidak lagi sekadar tentang pembangunan KDMP atau keberadaan sekretariat. Lebih dari itu, ini menjadi ujian bagi hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum bagi warganya.
Dalam konteks negara hukum, ketidakjelasan bukan hanya masalah administratif—melainkan potensi awal dari konflik sosial yang lebih luas. (Red)
Via
Berita Utama
