Berita Utama
0
Diduga Langgar Prosedur Distribusi LPG Subsidi, Pangkalan di Karawang Disorot: Mobil Agen Tak Bisa Masuk Lokasi
Karawang, Taktis.web.id - Aktivitas distribusi LPG subsidi 3 kilogram pada salah satu pangkalan yang berlokasi di Jalan A. Yani Gang Kucica RT 02/RW 05, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik setelah kendaraan pengangkut LPG dari agen tidak dapat menjangkau lokasi pangkalan secara langsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil pengangkut LPG 3 kilogram terlihat berhenti di tepi jalan utama dan tidak masuk ke area pangkalan. Selanjutnya, tabung-tabung gas dipindahkan menggunakan armada sepeda motor menuju lokasi pangkalan karena akses jalan menuju lokasi berada di gang sempit yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.
Menanggapi temuan tersebut, pengamat kebijakan publik dan aktivis sosial, Viktor Edison, menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dari pihak agen maupun Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi LPG subsidi.
Menurut Viktor, kendaraan agen seharusnya dapat melakukan proses bongkar muat langsung di lokasi pangkalan sesuai ketentuan operasional yang berlaku.
"Mobil agen Pertamina menurunkan tabung gas bukan di lokasi pangkalan. Ini merupakan kesalahan yang fatal dan tidak dapat ditoleransi. Pertamina harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi maupun proses verifikasi pangkalan," tegas Viktor Edison.
Ia menilai alasan keterbatasan akses kendaraan ke lokasi pangkalan tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, aspek akses distribusi merupakan salah satu syarat mendasar yang harus dipastikan sejak awal sebelum sebuah lokasi ditetapkan sebagai pangkalan resmi LPG subsidi.
"Jika memang kendaraan distribusi tidak dapat masuk ke lokasi, seharusnya sejak awal lokasi tersebut tidak lolos verifikasi. Untuk menjadi pangkalan LPG subsidi terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi, termasuk akses kendaraan agen untuk melakukan distribusi secara langsung," ujarnya.
Viktor juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan oleh agen penyalur, yakni PT Mulia Jaya Abadi Sejahtera, karena keterbatasan akses menuju lokasi dinilai merupakan kondisi yang dapat diketahui dengan mudah saat survei lapangan dilakukan.
Lebih lanjut, ia meminta Pertamina dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi LPG subsidi agar tidak membuka celah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat penerima subsidi.
Selain persoalan akses distribusi, hasil pantauan awak media di lokasi juga menemukan sejumlah sarana pendukung yang diduga tidak tersedia sebagaimana standar operasional pangkalan LPG subsidi. Di antaranya tidak ditemukan timbangan kontrol, bak kontrol, alat pemadam api ringan (APAR), maupun spanduk atau papan informasi harga eceran resmi yang dapat diketahui masyarakat secara terbuka.
Temuan tersebut menambah daftar aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh ketentuan teknis, keselamatan, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak 'PT Mulia Jaya Abadi Sejahtera' maupun pengelola pangkalan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lokasi tersebut tetap memperoleh persetujuan operasional meskipun akses kendaraan distribusi dinilai terbatas. (Deden)
Via
Berita Utama
