Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat
Karawang, Taktis.web.id - Polresta Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana narkotika akan diproses sesuai aturan 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1egaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu (OKT) ilegal di wilayah hukumnya. Penindakan terhadap para pelaku dilakukan secara tegas dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku.
Kapolresta Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana narkotika akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
"Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I akan dikenakan sanksi pidana yang berat," tegas Fiki, Rabu (22/7/2026).
Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, disertai pidana denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres menjelaskan, terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti melebihi lima gram akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat enam tahun hingga paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaku peredaran narkotika sintetis, termasuk tembakau sintetis atau gorila, dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 7 angka Romawi 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.
Selain narkotika, Polresta Karawang juga memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin.
Pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 12 tahun, serta pidana denda mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Modus Peredaran Gunakan Sistem Tempel hingga Berkedok Warung
Dalam pengungkapan berbagai kasus, Polresta Karawang menemukan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku.
Untuk peredaran sabu dan tembakau sintetis, jaringan pengedar umumnya menggunakan sistem tempel, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Sedangkan pengedar obat keras tertentu lebih banyak menggunakan metode transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD). Tidak sedikit pula yang menyamarkan aktivitas ilegalnya dengan membuka usaha berkedok warung sembako maupun konter pulsa.
Di akhir keterangannya, Kapolresta Karawang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengungkapan berbagai kasus.
"Kami selalu menganalisis dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan skala prioritas. Mana yang dapat segera diungkap, akan langsung kami tindaklanjuti," pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (Deden)

