Jaringan Curanmor Perumahan di Karawang Terbongkar, Polisi Kembalikan Motor Korban, 9 Motor Curian Diamankan
Karawang, Taktis.web.id - Aksi kawanan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Kotabaru dan wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karawang. Dalam pengembangan kasus selama Operasi Jaran Lodaya 2026, polisi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah kawasan perumahan dan permukiman warga dengan modus menggunakan kunci letter T.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Karawang berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengatakan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan sejumlah laporan polisi yang masuk selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi, tetapi berpindah-pindah dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan perumahan dan permukiman warga.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara lain yang diduga menjadi lokasi aksi para pelaku,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Adapun sejumlah lokasi yang teridentifikasi menjadi sasaran pelaku di antaranya Perumahan Griya Sentosa Desa Wancimekar, Kampung Sukasari Desa Sarimulya, Jalan Sukamanah Karangsari, Kampung Sukasenang Desa Cikampek Selatan, Jalan Rajawali Desa Jomin Barat, hingga Perumahan Regency Desa Cikampek Utara.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu buah kunci letter T, rekaman CCTV, telepon genggam, kontak kendaraan, serta sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan para pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hingga dini hari. Kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun area permukiman menjadi sasaran utama mereka.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kawasan perumahan dan permukiman masih menjadi lokasi yang cukup rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres.
Mapolres karawang menegaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tanpa unsur kekerasan. Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang guna mencocokkan data kepemilikan kendaraan dengan sembilan unit sepeda motor yang berhasil diamankan.
Hingga saat ini, sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan jaringan curanmor tersebut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menambah sistem pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir pada malam hari di lingkungan perumahan.
Salah satu seorang korban pencurian, Abdul Khalik., yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Karawang atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
Abdul Khalik. mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan setelah diamankan dalam pengungkapan jaringan curanmor tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah secara simbolis menyerahkan kembali kunci sepeda motor Honda Beat kepada Abdul H. sebagai pemilik sah kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat aksi pencurian.
“Terima kasih kepada Polres Karawang dan Bapak Kapolres yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini sehingga kendaraan saya dapat kembali,” ujar Abdul Khalik.

