Berita Utama
pemerintahan
Pendidikan
0
Karawang Perkuat Tata Kelola BOS 2026, 40 Kepala Sekolah Terpilih Ikuti Pelatihan Manajemen Dana BOSP
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang resmi membuka Pelatihan Manajemen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun 2026 bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Karawang. Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Karawang ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 23 hingga 30 Juni 2026.
Pembukaan pelatihan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., yang ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis. Acara tersebut turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan NK, MM.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Inspektur Daerah Kabupaten Karawang Drs. H. Asip Suhendar, M.Si., serta Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin, S.STP., MM.
Sebanyak 40 peserta terpilih mengikuti pelatihan ini, yang terdiri atas 30 Kepala Sekolah SD dan 10 Kepala Sekolah SMP. Mayoritas peserta merupakan kepala sekolah baru yang dipilih secara selektif dari sekitar 800 kepala sekolah di Kabupaten Karawang atau hanya sekitar lima persen dari total keseluruhan.
Dalam sambutannya, Sekda Karawang menegaskan bahwa Bupati Karawang memberikan perhatian serius terhadap tata kelola Dana BOS agar semakin akuntabel, transparan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Menurutnya, paradigma pengelolaan Dana BOS saat ini tidak lagi hanya berfokus pada aspek input dan output, melainkan harus mampu menghasilkan manfaat nyata (income-benefit) bagi peserta didik, sekolah, dan dunia pendidikan secara keseluruhan.
“Peserta yang hadir saat ini adalah orang-orang pilihan. Saya berharap memiliki bekal yang kuat dalam memahami manajemen Dana BOS, termasuk penguasaan sistem ANGKAS dan SIPLah sebagai instrumen penting dalam tata kelola keuangan sekolah,” ujar Asep Aang.
Ia juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan.
“Hidup tanpa integritas tidak akan mendapatkan kepercayaan. Integritas adalah modal awal diri kita. Harus ada keselarasan antara apa yang ada di hati dan pikiran, apa yang diucapkan, serta apa yang dilaksanakan. Itulah esensi integritas dan konsistensi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin, menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengelolaan Dana BOS yang selama ini masih menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Menurutnya, berbagai catatan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode sebelumnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh dalam penyusunan materi pelatihan tahun ini.
“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas kepala sekolah agar pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari kesalahan administratif maupun teknis,” katanya.
Jajang juga mengungkapkan sejumlah kendala yang masih sering ditemui di lapangan, di antaranya permasalahan pada sistem SIPLah, peserta didik yang belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sehingga berdampak pada besaran Dana BOS yang diterima sekolah, serta kondisi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang yang menjadi perhatian dalam evaluasi alokasi anggaran.
Selain itu, pemahaman terhadap penggunaan sistem E-Katalog versi terbaru juga menjadi salah satu materi penting karena terdapat sejumlah perubahan dibandingkan versi sebelumnya.
Untuk memastikan hasil pelatihan dapat diterapkan secara nyata, BKPSDM Karawang menerapkan pendekatan **Corporate University (CorpU)**. Melalui metode ini, peserta tidak hanya menerima materi teoritis, tetapi juga diwajibkan mengimplementasikan hasil pembelajaran di sekolah masing-masing.
Ke depan, program pelatihan akan dilaksanakan dengan skema hybrid dan diperkuat melalui sesi mentoring yang porsinya mencapai 20 persen dari keseluruhan proses pembelajaran.
BKPSDM juga menetapkan standar kelulusan yang ketat. Peserta hanya berhak memperoleh sertifikat apabila memenuhi persyaratan kehadiran serta menyelesaikan sedikitnya 70 persen tugas yang diberikan selama pelatihan berlangsung.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap kualitas tata kelola Dana BOS semakin baik, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan daerah. (Red)
Via
Berita Utama
