Berita Utama
0
LBH GABBAR Indonesia Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Jasa Supir di Kecamatan Jayakerta, Desak Transparansi Publik
Karawang, Taktis.web.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GABBAR Indonesia mempertanyakan dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran belanja jasa supir di lingkungan Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Ketua Investigasi LBH GABBAR Indonesia, Bang DJ, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat anggaran yang dialokasikan untuk jasa supir. Namun hingga saat ini, keberadaan serta identitas pihak yang menjalankan tugas tersebut masih belum diketahui secara jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Jayakerta mengaku tidak mengetahui adanya tenaga supir yang dimaksud.
“Jika memang terdapat anggaran yang dialokasikan untuk jasa supir, maka masyarakat berhak mengetahui siapa penerimanya, apa tugas dan tanggung jawabnya, bagaimana mekanisme penunjukannya, serta bukti pelaksanaan pekerjaannya. Transparansi penggunaan anggaran merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan kepada publik,” tegas Bang DJ.
LBH GABBAR Indonesia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait, bukan tuduhan terhadap adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran.
Karena itu, pihak Kecamatan Jayakerta diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari munculnya spekulasi maupun persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran publik.
Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan LBH GABBAR Indonesia kepada pihak Kecamatan Jayakerta antara lain:
- Siapa pihak yang menerima atau menjalankan tugas sebagai tenaga jasa supir tersebut?
- Apa dasar penunjukan serta ruang lingkup pekerjaan yang dijalankan?
- Apakah terdapat dokumen atau bukti pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan anggaran yang telah direalisasikan?
- Mengapa informasi mengenai keberadaan tenaga supir tersebut tidak diketahui oleh sebagian pihak di lingkungan kecamatan maupun desa?
LBH GABBAR Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkas Bang DJ. (Red)
Via
Berita Utama
