Berita Utama
Hukum & Kriminal
Kepolisian
0
Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi
Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, LS (33) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit III Satres Narkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujar Ipda Cep Wildan.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Dalam operasi tersebut, tersangka LS yang diketahui merupakan warga Puloharapan, Desa Kampungsawah, berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dengan modus penyimpanan yang tidak biasa.
“Sebagian barang bukti disembunyikan tersangka di dalam sebuah alat kontrasepsi untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram, yang terdiri dari satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disimpan di dalam alat kontrasepsi serta satu bungkus plastik berbalut lakban merah bertuliskan fragile yang juga berisi sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme beserta kartu SIM yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bakar, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka maupun pemasok barang tersebut,” kata Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pasal subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (Red)
Via
Berita Utama
