Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Kepolisian Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi
Berita Utama Hukum & Kriminal Kepolisian

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

Redpel
Redpel
11 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, LS (33) di sebuah rumah kontrakan di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit III Satres Narkoba Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujar Ipda Cep Wildan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Dalam operasi tersebut, tersangka LS yang diketahui merupakan warga Puloharapan, Desa Kampungsawah, berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dengan modus penyimpanan yang tidak biasa.

“Sebagian barang bukti disembunyikan tersangka di dalam sebuah alat kontrasepsi untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram, yang terdiri dari satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disimpan di dalam alat kontrasepsi serta satu bungkus plastik berbalut lakban merah bertuliskan fragile yang juga berisi sabu.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme beserta kartu SIM yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Bakar, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka maupun pemasok barang tersebut,” kata Ipda Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai pasal subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Satreskrim Polres Karawang Melaksanakan kegiatan Pemantauan perkembangan Tanaman Jagung

Redpel- June 12, 2026 0
Satreskrim Polres Karawang Melaksanakan kegiatan Pemantauan perkembangan Tanaman Jagung
‎ Karawang, Taktis.web.id - Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan nasional, personel Satreskrim Polres Karawang m…

Most Popular

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

June 11, 2026
Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

June 11, 2026
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Minta Warga yang Kehilangan Keluarga Melapor

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Minta Warga yang Kehilangan Keluarga Melapor

June 11, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

June 11, 2026
Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

June 11, 2026
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Minta Warga yang Kehilangan Keluarga Melapor

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Minta Warga yang Kehilangan Keluarga Melapor

June 11, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap