Berita Utama
Kepolisian
0
Viral Video Dugaan Penyimpangan Seksual di Karawang, Polres Amankan 5 Terduga Pelaku
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil mengamankan lima terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan yang videonya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas beredarnya video yang memperlihatkan tindakan menyimpang yang diduga dilakukan sejumlah pria di salah satu tempat hiburan di wilayah Karawang.
"Setelah video tersebut viral di media sosial, Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi para pelaku yang berada dalam video tersebut. Alhamdulillah, hari ini kami berhasil mengamankan beberapa pelaku yang terlibat," ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
Kapolres menjelaskan, dasar penanganan perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/VI/2026/SPKT Polres Karawang tertanggal 9 Juni 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial:
- DA (23), diamankan di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
- SA (23), warga Subang yang tinggal di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.
- R (21), warga Cikampek, Karawang.
- AH (20), diamankan di wilayah Cikarang.
- IH, diamankan di wilayah Bekasi.
Kelima terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat hiburan bernama Karawang theater nightmart yang berlokasi di Jalan Tuparev Nomor 63, Kecamatan Karawang Barat.
Kapolres menjelaskan, pada Sabtu malam (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, beberapa terduga pelaku berkumpul di rumah salah seorang saksi di Perumahan Griya Mutiara, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Setelah berkumpul, mereka menuju lokasi hiburan tersebut. Sebelum memasuki lokasi, para terduga pelaku diketahui mengonsumsi minuman beralkohol.
"Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum dengan cara berciuman sesama jenis," ungkap Kapolres.
Aksi tersebut kemudian direkam oleh salah satu saksi menggunakan telepon genggam dan diunggah ke status WhatsApp. Rekaman tersebut selanjutnya tersebar luas di media sosial hingga menjadi viral dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Dalam proses penyidikan, polres karawang turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.
- Beberapa pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.
- Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen tempat hiburan, petugas keamanan (security), serta saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa persetujuan pihak yang melihat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat PPA Polres Karawang menyampaikan bahwa jumlah terduga pelaku masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kami peroleh. Saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mayoritas terduga pelaku berstatus karyawan di sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Karawang dan Cikarang. Seluruhnya diketahui masih berstatus lajang atau belum menikah.
Kasat PPA juga mengungkapkan bahwa para pelaku awalnya berencana menggelar pesta bersama dan mengundang sejumlah teman. Bahkan sebagian dari mereka diketahui tidak saling mengenal sebelumnya karena baru bertemu di lokasi tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya komunitas tertentu maupun intensitas pertemuan mereka di lokasi tersebut," katanya.
Polres Karawang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Deden)
Via
Berita Utama

