Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama pemerintahan Pemkab Karawang Alokasikan Rp114,48 Miliar untuk Rehabilitasi 2.441 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026
Berita Utama pemerintahan

Pemkab Karawang Alokasikan Rp114,48 Miliar untuk Rehabilitasi 2.441 Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Redaksi
Redaksi
29 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Pada Tahun Anggaran 2026, sebanyak 2.441 unit rumah ditargetkan direhabilitasi dengan total anggaran mencapai Rp114.482.900.000.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Pemkab Karawang memprioritaskan bantuan rehabilitasi bagi masyarakat miskin yang memiliki rumah tidak layak huni.


Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia pada tahun 2026.

Sebelumnya, pada 2025, Pemkab Karawang berhasil merehabilitasi 2.870 unit rumah dengan realisasi anggaran sebesar Rp134.603.000.000.

Pelaksanaan program Rutilahu mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, dengan sasaran utama masyarakat miskin kategori prasejahtera.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPRKP Kabupaten Karawang mengatakan, program tersebut tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

"Ketika pemerintah hadir membantu memperbaiki rumah warga miskin menjadi layak dan sehat, ada beban besar yang terangkat dari pundak mereka. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki atap bocor atau kerusakan rumah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih produktif seperti gizi anak, pendidikan, maupun modal usaha," ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah yang layak huni dengan sanitasi yang baik akan mendukung tumbuh kembang anak, menekan risiko penyakit, serta menciptakan lingkungan keluarga yang lebih sehat, aman, dan produktif.


Persyaratan Penerima Bantuan Rutilahu

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima, antara lain:
  • Terdaftar sebagai masyarakat miskin pada Dinas Sosial.
  • Belum pernah menerima bantuan Rutilahu.
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  • Memiliki rumah yang memenuhi kriteria tidak layak huni.
  • Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.
  • Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
  • Melampirkan dokumentasi kondisi rumah.
Sementara itu, bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau roboh akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya, terdapat mekanisme khusus dengan persyaratan tambahan berupa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Rumah yang diajukan juga tidak boleh berstatus sebagai rumah sewa maupun disewakan.

Pengajuan Dilakukan Melalui Aplikasi SI IMAH

Seluruh proses pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui aplikasi SI IMAH guna menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah. Selanjutnya dilakukan musyawarah dan verifikasi di tingkat desa sebelum data diunggah ke aplikasi SI IMAH.

Usulan yang masuk kemudian dimonitor oleh camat dan diverifikasi kembali oleh DPRKP melalui pemeriksaan lapangan. Hasil verifikasi selanjutnya disampaikan kepada Bupati Karawang sebagai dasar penetapan penerima bantuan melalui Keputusan Bupati sebelum proses rehabilitasi dilaksanakan.

Khusus untuk rumah yang rusak akibat bencana maupun kondisi darurat, pemerintah daerah menerapkan skema prioritas agar penanganan dapat segera dilakukan demi menjamin keselamatan penghuni.

Pemkab Karawang mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh prosedur pengajuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan melalui aplikasi SI IMAH. Pemerintah daerah juga berkomitmen mengusulkan penambahan kuota rehabilitasi Rutilahu pada perubahan APBD mendatang agar semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh rumah layak huni. (*)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Jadwal Samseling Samsat Karawang Pekan ini, Layani Bayar Pajak Di 12 Titik

Redaksi- July 30, 2026 0
Jadwal Samseling Samsat Karawang Pekan ini, Layani Bayar Pajak Di 12 Titik
Karawang, Taktis.web.id - Samsat Kabupaten Karawang kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling atau Samling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Paj…

Most Popular

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

July 22, 2026
Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

July 22, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

July 22, 2026
Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

July 22, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap