Berita Utama
pemerintahan
0
Defisit Fiskal Teratasi, Pemkab Karawang dan DPRD Ketok Palu Perubahan APBD 2026
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Karawang, Rabu (30/09/2026).
Rapat Paripurna tersebut mengusung tiga agenda utama:
- Persetujuan dan penetapan Raperda Perubahan APBD T.A. 2026.
- Perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
- Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kerja keras kedua belah pihak dinilai berhasil merumuskan formula anggaran yang realistis dan terukur, meski sempat menghadapi kendala defisit fiskal pada tahap awal pembahasan.
"Atas nama Pemerintah Daerah Karawang, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD dan TAPD yang berhasil mengatasi kendala defisit fiskal, serta merumuskan penyesuaian program dan alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah," ujar Bupati Aep.
Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, forum Paripurna menyepakati dua keputusan strategis lainnya, yakni penetapan perubahan SK DPRD terkait Propemperda Tahun 2026 serta pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tatib DPRD.
Menindaklanjuti hasil Sidang Paripurna ini, Pemkab Karawang menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bergerak cepat. Setiap dinas diminta segera menyempurnakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mengakselerasi eksekusi program penyerapan anggaran di sisa tahun 2026. (*)
Via
Berita Utama

