Dugaan Gratifikasi HGB Lahan Hutan di Karawang: KPK Didesak Turun Tangan, BPN Dituntut Batalkan Izin
Karawang, Taktis.web.id - Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi terkait alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.
Desakan ini mengemuka menjelang aksi demonstrasi skala besar yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) di kantor ATR/BPN Karawang, Kamis (24/9/2026).
Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan, indikasi praktik rasuah tersebut mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat klarifikasi dan audiensi ke ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026. Lewat surat balasan tertanggal 15 September 2026, pihak BPN mengakui adanya tumpang tindih lahan antara kawasan hutan produksi dan kawasan industri.
Pengakuan BPN tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.
Chronology dan Pokok Sengketa
- 2017: Kementerian Kehutanan menetapkan sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) untuk digarap para petani.
- Dugaan Pencaplokan: Dalam perkembangannya, sedikitnya 29 pabrik di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC) diduga mencaplok 280 hektar dari total lahan hutan produksi tersebut.
- Kerugian Petani: Sejak 2017, para petani penggarap disinyalir kehilangan hak atas lahan yang seharusnya mereka kelola.
"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi sangat wajar ketika Kamis besok para petani melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," ujar Askun, Selasa (22/9/2026).
Ancam Nasib Karawang Seperti Kota Bogor
Askun menilai, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan hutan produksi berstatus IPHPS memunculkan tanda tanya besar. Menurutnya, jika KPK bersikap progresif membongkar dugaan gratifikasi penerbitan HGB ini, skandal di Karawang berpotensi menyeret banyak pihak sebagaimana kasus serupa di Kota Bogor yang telah menjerat 8 tersangka dari unsur pejabat hingga swasta.
"Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama. Jika kasus ini dibongkar KPK, nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor," tegasnya.
- Atas kondisi tersebut, ia memberikan dua opsi tindakan tegas kepada pihak berwenang dan jajaran pimpinan BPN Karawang:Pembatalan HGB: ATR/BPN Karawang wajib mencabut seluruh HGB di atas kawasan hutan produksi yang telah beralih fungsi secara tidak sah.
- Penertiban Bangunan: Pemerintah membongkar bangunan pabrik atau perusahaan yang terbukti berdiri di atas lahan kawasan hutan tersebut.
"Kepala BPN Karawang jangan tutup mata. Ini jelas berpotensi gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar perusahaan itu," pungkas Askun. (*)

