Berita Utama
Hukum
0
Kejari Karawang Tahan GM PT BAS Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara
Karawang, Taktis.web.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan tersangka berinisial HJ terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Penahanan dilakukan usai HJ memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/9/2026).
Sebelumnya, HJ telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka HJ menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 September 2026 hingga 27 September 2026.
Peran dan Modus Operandi Tersangka
Dalam konstruksi perkara, HJ yang menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang. Atas perintah oknum berinisial VY, langkah tersebut dilakukan guna mempercepat persetujuan pencairan KPR.
HJ juga diduga menerima instruksi untuk membentuk "Tim Batik" bersama tersangka lain berinisial OH. Tim ini ditugaskan memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan para pemohon KPR, termasuk menggunakan profil konsumen fiktif (topengan). Modus ini dilakukan agar permohonan kredit yang tidak memenuhi syarat kelayakan tetap disetujui oleh pihak bank.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka HJ dengan pasal berlapis:
- Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.
- Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pihak Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan independen dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
(Deden)
Via
Berita Utama


