Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum Kejari Karawang Tahan GM PT BAS Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara
Berita Utama Hukum

Kejari Karawang Tahan GM PT BAS Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara

Redaksi
Redaksi
08 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawang, Taktis.web.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan tersangka berinisial HJ terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Penahanan dilakukan usai HJ memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (8/9/2026).

Sebelumnya, HJ telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-4550/M.2.26/Fd.2/09/2026 tertanggal 3 September 2026.


Guna kepentingan penyidikan, tersangka HJ menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 September 2026 hingga 27 September 2026.

Peran dan Modus Operandi Tersangka

Dalam konstruksi perkara, HJ yang menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024 bertanggung jawab atas strategi pemasaran serta koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang. Atas perintah oknum berinisial VY, langkah tersebut dilakukan guna mempercepat persetujuan pencairan KPR.

HJ juga diduga menerima instruksi untuk membentuk "Tim Batik" bersama tersangka lain berinisial OH. Tim ini ditugaskan memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan para pemohon KPR, termasuk menggunakan profil konsumen fiktif (topengan). Modus ini dilakukan agar permohonan kredit yang tidak memenuhi syarat kelayakan tetap disetujui oleh pihak bank.

Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka HJ dengan pasal berlapis:
  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023.
  • Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pihak Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan independen dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

(Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Kejari Karawang Tahan GM PT BAS Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara

Redaksi- September 08, 2026 0
Kejari Karawang Tahan GM PT BAS Kasus Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara
Karawang, Taktis.web.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menahan tersangka berinisial HJ terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fas…

Most Popular

Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

September 02, 2026
KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

September 04, 2026
Gebyar PATEN Majalaya, Pemkab Karawang Dekatkan Pelayanan Publik hingga Bantuan Sosial kepada Warga

Gebyar PATEN Majalaya, Pemkab Karawang Dekatkan Pelayanan Publik hingga Bantuan Sosial kepada Warga

September 02, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

Meriahkan Haornas dan HUT Karawang ke-393, Turnamen Bola Basket Bupati Cup 2026 Segera Digelar

September 02, 2026
KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

KPR Bermasalah Rp237 Miliar di Karawang: Kejari Tetapkan 4 Tersangka, 445 Debitur Jadi Sorotan

September 04, 2026
Gebyar PATEN Majalaya, Pemkab Karawang Dekatkan Pelayanan Publik hingga Bantuan Sosial kepada Warga

Gebyar PATEN Majalaya, Pemkab Karawang Dekatkan Pelayanan Publik hingga Bantuan Sosial kepada Warga

September 02, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap