Berita Utama
0
Dituduh Menyimpang Soal APBDes 2025, Kuasa Hukum Kades Kutaampel Karawang Buka Suara
Karawang, Taktis.web.id - Kuasa hukum Kepala Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Dede Jalaludin, S.H., menegaskan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 tidak bisa dijustifikasi secara sepihak di ruang publik. Ia menekankan, seluruh tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede Jalaludin—yang akrab disapa Bang DJ—sebagai bentuk Hak Jawab dan sanggahan atas pemberitaan di sejumlah media online berjudul “Dugaan Penyimpangan APBDes Kutaampel Harus Diusut Tuntas, Transparansi dan Akuntabilitas Jangan Sekadar Slogan”.
“Kami meminta agar dugaan yang berkembang di ruang publik tidak serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Pengelolaan keuangan desa dinilai berdasarkan dokumen perencanaan, penganggaran, bukti transaksi, realisasi kegiatan, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai regulasi,” ujar Bang DJ dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).
Bang DJ menegaskan, kliennya pada prinsipnya membantah tuduhan penyimpangan APBDes jika tidak didasarkan pada audit dokumen yang valid dan terverifikasi.
Menanggapi kabar adanya dugaan selisih nominal penyerahan dana dan persoalan LPJ, ia meminta pihak yang melemparkan tuduhan untuk membeberkan parameter perhitungan secara detail, mulai dari nominal, waktu penyaluran, hingga bukti transaksi pendukung.
“Selisih atau perbedaan angka tidak serta-merta membuktikan adanya kerugian keuangan desa maupun negara. Persoalan teknis seperti ini harus ditelusuri lewat klarifikasi data dan verifikasi dokumen. Jika ada data yang dipersoalkan, mari diperiksa melalui jalur formal, bukan opini sepihak,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan siap bersikap kooperatif dengan menunjukkan dokumen-dokumen relevan kepada lembaga pemeriksa yang berwenang. Sikap ini, menurutnya, bukan untuk menghambat fungsi pengawasan, melainkan demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Kritik Beda dengan Fitnah dan Intimidasi
Di samping menyampaikan bantahan formal, Bang DJ mengingatkan agar polemik tata kelola APBDes ini tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pencemaran nama baik, atau menyerang kehormatan pribadi Kades Kutaampel.
Ia menggarisbawahi bahwa kritik masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi, selama tidak menyeberang menjadi narasi fitnah atau penghakiman sepihak.
“Silakan mengkritik kebijakan dan menyampaikan laporan. Namun, jangan memelintir dugaan menjadi kepastian atau menghasut masyarakat. Apabila ditemukan tindakan atau publikasi konkret yang melanggar hukum dan merugikan klien kami, kami mempertimbangkan langkah hukum yang terukur sesuai aturan,” jelasnya.
Imbau Media Junjung Kode Etik Jurnalistik
Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum Kades Kutaampel turut mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan verifikasi fakta sebelum memublikasikan tuduhan.
Ia berharap media memberikan ruang proposional bagi pihak terberita untuk menyampaikan hak klarifikasi demi menjaga akurasi informasi publik.
“Kami menghormati kebebasan pers, hak pengawasan masyarakat, serta proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak meminta keistimewaan—hanya perlakuan yang adil, objektif, dan berbasis fakta hukum,” pungkas Bang DJ.
(*)
Via
Berita Utama

