Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Hukum & Kriminal Polisi Bongkar Penambangan Chip Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah
Berita Utama Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penambangan Chip Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

SURABAYA | Portanews18.com – Sindikat bandar judi online di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menambang chip dibongkar oleh Polisi. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 6 tersangka yang mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online (Judol).


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan bahwa dalam sehari, penambang chip bisa mendapatkan 500 billion seharga 65 ribu.

“Totalnya sebulan bisa mencapai 15 ribu billion chip, omzet sekitar Rp 900 juta hingga 1 miliar per bulan," ujar AKBP Hendro Sukmono, Selasa (16/7/2024).

Hasil penambangan chip, sambung AKBP Hendro, ditampung oleh para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan. "Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi 'JITBIT', tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce,” terang AKBP Hendro.

AKBP Hendro menambahkan, para tersangka mengaku merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 sif dengan jam kerja 07.00 hingga 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah kartu ATM.

Akibat ulahnya itu, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Hendro. (Dvn)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

Dari Karawang ke Garut, Pipik Taufik Jalin Silaturahmi di Resepsi Putra Gubernur

Redpel- Juli 18, 2025 0
Dari Karawang ke Garut, Pipik Taufik Jalin Silaturahmi di Resepsi Putra Gubernur
Garut, Taktis.web.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X, Pipik Taufik Ismail, turut men…

Most Popular

DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan di Desa Jatilaksana

DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan di Desa Jatilaksana

Juli 12, 2025
KPU Tegaskan Peran Masyarakat dalam Demokrasi Melalui Sosialisasi di Karawang

KPU Tegaskan Peran Masyarakat dalam Demokrasi Melalui Sosialisasi di Karawang

Juli 18, 2025
Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan, Fokus Pipik Taufik di Kecamatan Cempaka

Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan, Fokus Pipik Taufik di Kecamatan Cempaka

Juli 14, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan di Desa Jatilaksana

DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan di Desa Jatilaksana

Juli 12, 2025
KPU Tegaskan Peran Masyarakat dalam Demokrasi Melalui Sosialisasi di Karawang

KPU Tegaskan Peran Masyarakat dalam Demokrasi Melalui Sosialisasi di Karawang

Juli 18, 2025
Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan, Fokus Pipik Taufik di Kecamatan Cempaka

Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan, Fokus Pipik Taufik di Kecamatan Cempaka

Juli 14, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap