Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Polisi Bongkar Penambangan Chip Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah
Berita Utama Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penambangan Chip Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

SURABAYA | Portanews18.com – Sindikat bandar judi online di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menambang chip dibongkar oleh Polisi. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 6 tersangka yang mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online (Judol).


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan bahwa dalam sehari, penambang chip bisa mendapatkan 500 billion seharga 65 ribu.

“Totalnya sebulan bisa mencapai 15 ribu billion chip, omzet sekitar Rp 900 juta hingga 1 miliar per bulan," ujar AKBP Hendro Sukmono, Selasa (16/7/2024).

Hasil penambangan chip, sambung AKBP Hendro, ditampung oleh para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan. "Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi 'JITBIT', tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce,” terang AKBP Hendro.

AKBP Hendro menambahkan, para tersangka mengaku merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 sif dengan jam kerja 07.00 hingga 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah kartu ATM.

Akibat ulahnya itu, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Hendro. (Dvn)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan Suarana 1 Iklan Suarana 2

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Ketua DPRD Karawang Tegaskan Peran Strategis Legislatif dalam Musrenbang RKPD 2027

Redpel- April 10, 2026 0
Ketua DPRD Karawang Tegaskan Peran Strategis Legislatif dalam Musrenbang RKPD 2027
Karawang, Taktis.web.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembang…

Most Popular

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

April 07, 2026
KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

April 08, 2026
Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

April 07, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

April 07, 2026
KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

April 08, 2026
Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

April 07, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap