Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Polisi Bongkar Penambangan Chip Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah
Berita Utama Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penambangan Chip Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah

Redaksi
Redaksi
16 Jul, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

SURABAYA | Portanews18.com – Sindikat bandar judi online di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menambang chip dibongkar oleh Polisi. Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan 6 tersangka yang mengoperasikan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online (Judol).


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, mengatakan bahwa dalam sehari, penambang chip bisa mendapatkan 500 billion seharga 65 ribu.

“Totalnya sebulan bisa mencapai 15 ribu billion chip, omzet sekitar Rp 900 juta hingga 1 miliar per bulan," ujar AKBP Hendro Sukmono, Selasa (16/7/2024).

Hasil penambangan chip, sambung AKBP Hendro, ditampung oleh para tersangka dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan. "Sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis adalah aplikasi 'JITBIT', tujuannya agar bisa memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada customer melalui e-commerce,” terang AKBP Hendro.

AKBP Hendro menambahkan, para tersangka mengaku merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 sif dengan jam kerja 07.00 hingga 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit Wi-Fi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit gawai, hingga 4 buah kartu ATM.

Akibat ulahnya itu, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Hendro. (Dvn)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

DPRD Jabar Kawal Pemerataan Infrastruktur PJU di Wilayah Minim Penerangan

Redpel- October 16, 2025 0
DPRD Jabar Kawal Pemerataan Infrastruktur PJU di Wilayah Minim Penerangan
Sumedang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., bersama Komisi IV DPRD Jaba…

Most Popular

H. Endang Sodikin: Ilmu dan Inovasi Kunci Meningkatkan Produksi Pertanian Karawang

H. Endang Sodikin: Ilmu dan Inovasi Kunci Meningkatkan Produksi Pertanian Karawang

October 14, 2025
Keluarga Besar H. Kisro Gelar Tahlilan 7 Hari untuk Almarhum Muhammad Yanki

Keluarga Besar H. Kisro Gelar Tahlilan 7 Hari untuk Almarhum Muhammad Yanki

October 13, 2025
PTI Karawang Luncurkan Sekolah Tani untuk Cetak Petani Milenial Berdaya Saing

PTI Karawang Luncurkan Sekolah Tani untuk Cetak Petani Milenial Berdaya Saing

October 14, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

H. Endang Sodikin: Ilmu dan Inovasi Kunci Meningkatkan Produksi Pertanian Karawang

H. Endang Sodikin: Ilmu dan Inovasi Kunci Meningkatkan Produksi Pertanian Karawang

October 14, 2025
Keluarga Besar H. Kisro Gelar Tahlilan 7 Hari untuk Almarhum Muhammad Yanki

Keluarga Besar H. Kisro Gelar Tahlilan 7 Hari untuk Almarhum Muhammad Yanki

October 13, 2025
PTI Karawang Luncurkan Sekolah Tani untuk Cetak Petani Milenial Berdaya Saing

PTI Karawang Luncurkan Sekolah Tani untuk Cetak Petani Milenial Berdaya Saing

October 14, 2025
SIG Media Network

Member of SIG

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita