Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Hukum & Kriminal Polres Karawang Ungkap Kasus Narkoba Selama Oktober - November 2024
Berita Utama Hukum & Kriminal

Polres Karawang Ungkap Kasus Narkoba Selama Oktober - November 2024

Redaksi
Redaksi
04 Nov, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

KARAWANG | Portanews18.com - Polres Karawang menggelar konferensi pers sore hari ini untuk mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode Oktober 2024. Dalam keterangan yang disampaikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap total 18 kasus dengan menangkap 23 tersangka, pada Senin, 4 November 2024.

Dari 18 kasus tersebut, 13 kasus berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di mana 17 orang tersangka terlibat. Narkotika yang berhasil disita meliputi sabu seberat 75 gram, narkoba sintetis sebanyak 101 gram, dan ganja seberat 834 gram. Selain itu, Polres Karawang juga mengungkap 5 kasus terkait obat keras tertentu, yang melibatkan 6 tersangka.

Dalam penjelasannya, pihak Polres menyatakan bahwa transaksi narkotika umumnya dilakukan secara daring. Para pelaku berkomunikasi melalui handphone dan menggunakan aplikasi untuk menentukan lokasi penempatan barang. Sementara itu, untuk kasus obat keras, penjual dan pembeli bertemu langsung untuk melakukan transaksi.

Barang bukti yang diamankan juga mencakup sejumlah besar obat keras, yaitu sebanyak 6.823 butir. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin marak.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres Karawang mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran narkotika ini sangat serius, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup bagi mereka yang terlibat dengan jumlah barang bukti di atas 5 gram. Sementara itu, pelanggaran terhadap obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Karawang juga menyampaikan bahwa upaya ini tidak hanya untuk menindak pelaku di tingkat lokal, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba. Sejak Januari hingga Oktober 2024, total 55 tersangka telah ditangkap, mencerminkan komitmen Polres Karawang dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan terkait narkoba," ungkap salah satu perwakilan Polres Karawang, pada Senin (4/11/2014).

Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras. (*)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

Pipik Taufik Tegas: Pemerintah Karawang Jangan Dianggap Sebelah Mata!

Redpel- Juli 26, 2025 0
Pipik Taufik Tegas: Pemerintah Karawang Jangan Dianggap Sebelah Mata!
Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar X (Karawang–Purwakarta), yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI …

Most Popular

Heboh Isu LKS, SDN Palumbonsari III Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Heboh Isu LKS, SDN Palumbonsari III Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Juli 25, 2025
Jembatani Aspirasi Rakyat, Pipik Taufik Ismail Turun Langsung ke Desa Pasirtelaga

Jembatani Aspirasi Rakyat, Pipik Taufik Ismail Turun Langsung ke Desa Pasirtelaga

Juli 23, 2025
Bangun Soliditas, Pipik Taufik Ajak Kader PDIP Perkuat Ideologi dan Militansi

Bangun Soliditas, Pipik Taufik Ajak Kader PDIP Perkuat Ideologi dan Militansi

Juli 21, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

Heboh Isu LKS, SDN Palumbonsari III Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Heboh Isu LKS, SDN Palumbonsari III Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Juli 25, 2025
Jembatani Aspirasi Rakyat, Pipik Taufik Ismail Turun Langsung ke Desa Pasirtelaga

Jembatani Aspirasi Rakyat, Pipik Taufik Ismail Turun Langsung ke Desa Pasirtelaga

Juli 23, 2025
Bangun Soliditas, Pipik Taufik Ajak Kader PDIP Perkuat Ideologi dan Militansi

Bangun Soliditas, Pipik Taufik Ajak Kader PDIP Perkuat Ideologi dan Militansi

Juli 21, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap