Berita Utama
0
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata
Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., terus berkomitmen untuk mendekatkan regulasi daerah kepada masyarakat. Melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2024–2025, Pipik aktif turun langsung ke masyarakat di wilayah Dapil Jabar X yang meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
Bertempat di Perum Klari Indah Permata 2, Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Pipik menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan, perlindungan anak, dan pengembangan desa wisata.
Di Posko Barak, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Pipik mensosialisasikan Perda tentang Perlindungan Anak. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan dan membutuhkan dukungan penuh dari keluarga serta lingkungan.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan terciptanya ruang yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Perda ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh,” ungkap Pipik.
Tak hanya itu, Pipik juga menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan ini ditujukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan potensi wisata di desanya masing-masing.
“Pengembangan desa wisata bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini adalah peluang besar bagi warga desa untuk turut membangun dan mendapatkan manfaat ekonomi dari sektor pariwisata,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya perda ini, setiap desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata bisa mengembangkan wilayahnya secara mandiri dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Pipik berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pembangunan daerah. Sosialisasi perda menjadi salah satu upaya untuk memastikan regulasi yang dibuat benar-benar dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
(Deden)
Via
Berita Utama