Berita Utama
0
Karawang, Taktis.web.id - Ribuan warga Karawang mendadak kehilangan akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) No. 80 Tahun 2025. SK tersebut dinilai menjadi blunder besar yang berdampak pada 112.972 warga penerima manfaat JKN yang dinonaktifkan dari sistem.
Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos
Karawang, Taktis.web.id - Ribuan warga Karawang mendadak kehilangan akses terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) No. 80 Tahun 2025. SK tersebut dinilai menjadi blunder besar yang berdampak pada 112.972 warga penerima manfaat JKN yang dinonaktifkan dari sistem.
Karyanto Kurniawan, aktivis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Karawang, menyatakan bahwa proses reaktivasi JKN ini akan menyulitkan masyarakat.
“Masyarakat harus datang ke kantor desa, lalu data dikirim ke Dinas Sosial, dan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk penentuan kelayakan. Prosedur birokrasi yang panjang ini jelas menyusahkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan potensi munculnya praktik pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum yang memanfaatkan kerumitan proses tersebut. Karyanto menegaskan bahwa keputusan ini menambah beban masyarakat yang saat ini sudah terdampak oleh melemahnya daya beli.
“Harapan kami kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, agar SK ini bisa dikaji ulang. Masyarakat Karawang dan seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak tanpa harus melalui proses berbelit,” pungkasnya.
SK Kemensos No. 80 Tahun 2025 kini menuai sorotan luas dari masyarakat dan berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik.
(Red)
Via
Berita Utama