Berita Utama
Pendidikan
0
Heboh Isu LKS, SDN Palumbonsari III Sampaikan Fakta yang Sebenarnya
KARAWANG | Taktis.web.id - SDN Palumbonsari III Karawang Timur memberikan klarifikasi dan membantah keras tuduhan yang menyebutkan sekolah tersebut melakukan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) pada tahun ajaran 2025–2026. Bantahan ini disampaikan langsung oleh pihak sekolah dan komite, menyusul pemberitaan yang mencatut nama sekolah mereka dalam isu penjualan LKS di sejumlah SD di Karawang.
Kepala SDN Palumbonsari III, Tuti Setiawati, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual maupun mengarahkan pembelian LKS kepada orang tua murid. Ia juga menyayangkan pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah.
"Kami sangat menyayangkan nama SDN Palumbonsari III disebut dalam pemberitaan media, padahal kami tidak pernah menjual, memungut biaya, atau memberikan arahan kepada orang tua murid untuk membeli buku LKS," ujar Tuti Setiawati dalam konferensi klarifikasi, Rabu (23/7/2025).
Klarifikasi ini diperkuat oleh pernyataan dari komite sekolah, guru, serta sejumlah wali murid yang hadir. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah ada pengumuman, edaran, ataupun arahan dari sekolah terkait kewajiban pembelian LKS.
"Saya, atas nama komite sekolah, bersama kepala sekolah, guru, dan wali murid SDN Palumbonsari III, menyampaikan bahwa pemberitaan di media online yang menyebut sekolah kami menjual LKS sangat tidak berdasar. Faktanya, kami tidak pernah melakukan praktik tersebut di tahun ajaran 2025–2026 ini," tegas perwakilan komite sekolah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan dari beberapa media nasional yang menyoroti praktik penjualan LKS di beberapa SD di Karawang, yang disebut melanggar aturan resmi dari Bupati Karawang. Dalam surat instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025, ditegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan di sekolah negeri, termasuk penjualan LKS, dilarang karena buku tersebut telah dibiayai oleh dana BOS.
Namun, SDN Palumbonsari III menegaskan tidak terlibat dalam praktik tersebut dan meminta pihak media untuk melakukan verifikasi secara berimbang sebelum mempublikasikan informasi yang dapat merugikan nama baik sekolah.
Pihak sekolah dan komite berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan yang objektif bagi publik, serta menegaskan komitmen SDN Palumbonsari III dalam menjalankan proses pendidikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)
Via
Berita Utama