Berita Utama
Politik & Pemerintahan
0
Belanja Barang Rumah Tangga Rp1,5 Miliar oleh 45 OPD Karawang Picu Sorotan
Karawang, Taktis.web.id - Alokasi anggaran senilai Rp1.495.912.933 yang digunakan puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang untuk pengadaan barang rumah tangga memicu kekhawatiran publik dan desakan audit menyeluruh. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja rutin seperti sabun, karbol, tisu, pengharum ruangan, hingga obat nyamuk oleh sedikitnya 45 OPD.
Data ini bersumber dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP) yang mencatat rincian sebagai berikut:
- Rumah Sakit Jatisari: Rp338
- jutaSekretariat DPRD: Rp107 juta
- Bappeda: Rp77 juta
- Total tersebar di 45 OPD dengan nilai hampir Rp1,5 miliar
April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang sekaligus Founder Garasi Keadilan (Abby Justice Law Firm) menyampaikan kritik keras atas pola belanja tersebut.
“Setiap rupiah yang keluar dari APBD adalah amanah publik. Ketika alokasi anggaran lebih banyak digunakan untuk barang konsumtif dan tidak proporsional, maka ini bukan hanya kelalaian administratif, tapi bisa masuk dalam ranah hukum pengelolaan keuangan negara,” ujar April.
Ia menegaskan bahwa pengadaan barang rumah tangga secara berlebihan ini tidak mencerminkan prinsip pengelolaan keuangan yang diatur dalam:
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa pengeluaran APBD harus tepat sasaran, efisien, dan transparan.
April menekankan bahwa data ini bukan sekadar opini atau spekulasi, tetapi fakta resmi dari sistem milik pemerintah. Rincian pengadaan yang ditemukan antara lain: Wipol karbol, sabun cair antibakteri, pengharum isi ulang, kanebo, drum sampah, dan pestisida.
“Anggaran ini seharusnya menjadi instrumen utama dalam meningkatkan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Bukan untuk pengadaan barang-barang rumah tangga dalam skala yang tak masuk akal,” tambahnya.
April menyerukan agar seluruh lembaga pengawas seperti DPRD, APIP, BPK, dan masyarakat sipil aktif mengawal anggaran publik dan memastikan penggunaannya sesuai aturan dan kebutuhan riil masyarakat.
“Ini adalah panggilan serius bagi semua pihak. Tidak boleh ada kompromi terhadap akuntabilitas birokrasi. Setiap belanja yang tidak proporsional harus diaudit dan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dengan data yang telah terverifikasi, masyarakat Karawang kini dihadapkan pada pertanyaan penting:
- Apakah pola belanja OPD ini benar-benar merefleksikan prioritas kebutuhan masyarakat?
- Bagaimana sistem pengawasan internal dan eksternal menjamin bahwa belanja daerah sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas?
“Pengelolaan anggaran bukan sekadar pencatatan angka di laporan. Ini adalah tanggung jawab kepada publik. Fakta sudah jelas, data valid. Kini saatnya kita bertanya: siapa yang sungguh-sungguh mengawal kepentingan rakyat?” tutup April.
(Taktis)
Via
Berita Utama