Berita Utama
Lingkungan & Energi
0
Pencemaran Sungai Cilamaya Jadi Sorotan, DPRD Jabar Ajak Perusahaan Ikut Selesaikan Masalah Limbah
Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Karawang harus mematuhi aturan administrasi dan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Kang Pipik—sapaan akrabnya—usai menghadiri acara dialog terkait penanggulangan limbah B3 di Kabupaten Karawang, yang diadakan oleh Komisi IV DPRD Jabar di Aula Husni Hamid, Kompleks Pemkab Karawang, pada Jumat (29/8/2025).
Menurut Kang Pipik, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas Komisi IV DPRD Jabar untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayah Karawang menjalankan kewajiban mereka dengan baik, terutama terkait pengelolaan limbah B3 yang bisa membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Kami mengadakan sosialisasi penanggulangan limbah B3 ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada perusahaan, serta mendorong mereka agar tertib dalam mengelola limbah. Forum ini lebih efektif daripada kami mendatangi perusahaan satu per satu," ujar Kang Pipik.
Dalam acara yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, DLH Kabupaten Karawang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3, Kang Pipik berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Kang Pipik juga menyoroti masalah pencemaran lingkungan di Sungai Cilamaya, Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, yang menghitam dan berbau diduga akibat limbah dari sejumlah perusahaan di hulu sungai. Warga setempat telah mengajukan keluhan terkait kualitas air sungai yang tercemar, yang dinilai merugikan kehidupan sehari-hari mereka.
"DLH Provinsi dan Kabupaten, bersama kami dari Komisi IV, telah turun langsung ke lokasi dan mendengar keluhan warga. Kami berharap masalah pencemaran di Sungai Cilamaya dapat segera diselesaikan tahun ini," jelas Kang Pipik.
Sebagai langkah konkret, DPRD Jabar mengundang sekitar 170 perusahaan, termasuk rumah sakit, untuk ikut bertanggung jawab dalam penanggulangan pencemaran dan pengelolaan limbah B3 yang lebih baik.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan penanggulangan limbah B3 dapat lebih efektif dan berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi warga Karawang.
(Deden)
Via
Berita Utama