Berita Utama
0
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes di Desa Lemah Karya, Karawang
Karawang, Taktis.web.di - Dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp120 juta di Desa Lemah Karya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, kini menjadi perhatian publik. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa tersebut, justru menghilang tanpa jejak, menimbulkan kekecewaan di kalangan warga dan pihak terkait.
Dugaan penyalahgunaan ini pertama kali diungkap oleh DPD LSM GMBI Distrik Karawang. Ketua Pokja Sukaratu, Abay, menyampaikan bahwa upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Lemah Karya, Ibu Anita Suryani, untuk membahas persoalan ini mengalami kendala.
“Kami tidak mencari siapa yang salah, tetapi kami mencari apa yang bisa diperbaiki,” ujar Abay, menekankan niat untuk membuka dialog demi memperbaiki keadaan.
Namun, meski sudah berupaya menghubungi, Abay mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Kepala Desa Anita. Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh pihak desa semakin menambah kecurigaan adanya sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan anggaran.
Dari keterangan Direktur BUMDes, Bapak Yono, anggaran sebesar Rp120 juta sempat ditransfer, namun kemudian ditarik kembali oleh Kepala Desa. Yono menambahkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kontrak sawah seluas 5 hektare. Ironisnya, hingga saat ini hasil dari kontrak sawah tersebut belum pernah dirasakan oleh masyarakat, yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program ketahanan pangan yang dimaksud.
Yono juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa hanya dijadikan "tameng" dalam pengelolaan dana tersebut, tanpa bisa berbuat banyak terkait arah penggunaannya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut soal penyalahgunaan uang desa, tetapi juga menyentuh aspek hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes yang seharusnya berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi desa. Menurut Abay, pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan kemandirian desa, memperkuat ekonomi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan.
"Namun, sistem yang ada seringkali tidak cukup untuk mengungkap masalah yang tampak rapi di atas kertas, namun rapuh di lapangan," ungkapnya.
GMBI, sebagai lembaga kontrol sosial, berusaha memastikan bahwa niat baik dalam pendirian BUMDes tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"BUMDes harusnya menjadi alat pemberdayaan, bukan justru menjadi proyek pribadi yang jauh dari semangat gotong royong," lanjut Abay.
Kasus di Desa Lemah Karya mencerminkan adanya celah dalam tata kelola keuangan desa yang memerlukan perbaikan mendasar. Ketika Kepala Desa menghindar dari tanggung jawab dan anggaran desa hilang tanpa kejelasan, pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas muncul. Di mana letak pengawasan yang seharusnya diterapkan?
Abay menegaskan bahwa GMBI hadir bukan untuk menyerang, tetapi untuk menawarkan kontrol sosial yang partisipatif.
"Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama yang harus diperjuangkan. Itu harus nyata, bukan hanya sekedar janji yang tertulis di atas kertas," ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, GMBI berencana untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan saran perbaikan kepada pemerintah desa agar BUMDes dapat berfungsi dengan baik sesuai tujuan awalnya: memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan ataupun klarifikasi dari pihak bersangkutan mengenai pernyataan yang telah disebutkan.
(RED)
Via
Berita Utama