Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Politik & Pemerintahan Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta
Berita Utama Politik & Pemerintahan

Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta

Redpel
Redpel
25 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X, meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, menyoroti praktik penjualan tanah hasil proyek cut and fill yang kian marak tanpa mengantongi izin resmi dan tanpa kontribusi pajak kepada daerah.

Sebagai anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan dan juga bagian dari Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jawa Barat, Pipik menegaskan bahwa kegiatan Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang menghasilkan material seperti tanah merah, kemudian dijual tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

“Kalau ada proses penjualan tanah hasil cut & fill, itu wajib memiliki IUP. Dan pemerintah daerah harus menerapkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tanah merah termasuk kategori mineral dan batuan (MDL) yang kena pajak,” tegas Pipik.

Ia menambahkan, dari penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah kabupaten, seharusnya terdapat mekanisme pembagian sebesar 25 persen untuk Pemerintah Provinsi. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kontribusi nyata dari sektor pertambangan dan pemanfaatan lahan terhadap pendapatan daerah.

“Jangan sampai banyak KTMP dilakukan, tapi negara tidak mendapatkan kontribusi apa-apa karena tidak ada izin dan tidak bayar pajak. Ini harus kita atur dan perketat,” ujarnya.

Pipik juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong regulasi yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan dan pemanfaatan hasil cut & fill. Ia menghimbau seluruh perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk taat terhadap aturan hukum dan tidak menjual tanah tanpa izin resmi.

“Ini penting demi ketertiban, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

(Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Bupati Karawang Buka Kejurnas Judo Mahasiswa 2026, 181 Atlet dari 59 Perguruan Tinggi Bertarung

Redaksi- August 08, 2026 0
Bupati Karawang Buka Kejurnas Judo Mahasiswa 2026, 181 Atlet dari 59 Perguruan Tinggi Bertarung
Karawang, Taktis.web.id - Bupati Karawang secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Judo Mahasiswa Antarperguruan Tinggi Tahun 2026 di Resinda Park…

Most Popular

LBH GABBAR INDONESIA Kecam Keras Dugaan Penyiraman Air Panas Terhadap Dua Santri, Desak Kapolresta Karawang Bertindak Cepat Dan Tuntas

LBH GABBAR INDONESIA Kecam Keras Dugaan Penyiraman Air Panas Terhadap Dua Santri, Desak Kapolresta Karawang Bertindak Cepat Dan Tuntas

August 02, 2026
Polresta Karawang Umumkan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru untuk Agustus 2026

Polresta Karawang Umumkan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru untuk Agustus 2026

August 02, 2026
Wabup Karawang Resmikan Gedung Baru dan Launching 5 Center of Excellence RSU San Medical Center

Wabup Karawang Resmikan Gedung Baru dan Launching 5 Center of Excellence RSU San Medical Center

May 27, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

LBH GABBAR INDONESIA Kecam Keras Dugaan Penyiraman Air Panas Terhadap Dua Santri, Desak Kapolresta Karawang Bertindak Cepat Dan Tuntas

LBH GABBAR INDONESIA Kecam Keras Dugaan Penyiraman Air Panas Terhadap Dua Santri, Desak Kapolresta Karawang Bertindak Cepat Dan Tuntas

August 02, 2026
Polresta Karawang Umumkan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru untuk Agustus 2026

Polresta Karawang Umumkan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Terbaru untuk Agustus 2026

August 02, 2026
Wabup Karawang Resmikan Gedung Baru dan Launching 5 Center of Excellence RSU San Medical Center

Wabup Karawang Resmikan Gedung Baru dan Launching 5 Center of Excellence RSU San Medical Center

May 27, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap