Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Politik & Pemerintahan Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta
Berita Utama Politik & Pemerintahan

Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta

Redpel
Redpel
25 Sep, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X, meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Pipik Taupik Ismail, menyoroti praktik penjualan tanah hasil proyek cut and fill yang kian marak tanpa mengantongi izin resmi dan tanpa kontribusi pajak kepada daerah.

Sebagai anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan dan juga bagian dari Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jawa Barat, Pipik menegaskan bahwa kegiatan Kegiatan Teknis Membuka Lahan (KTMP) yang menghasilkan material seperti tanah merah, kemudian dijual tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku.

“Kalau ada proses penjualan tanah hasil cut & fill, itu wajib memiliki IUP. Dan pemerintah daerah harus menerapkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tanah merah termasuk kategori mineral dan batuan (MDL) yang kena pajak,” tegas Pipik.

Ia menambahkan, dari penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah kabupaten, seharusnya terdapat mekanisme pembagian sebesar 25 persen untuk Pemerintah Provinsi. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kontribusi nyata dari sektor pertambangan dan pemanfaatan lahan terhadap pendapatan daerah.

“Jangan sampai banyak KTMP dilakukan, tapi negara tidak mendapatkan kontribusi apa-apa karena tidak ada izin dan tidak bayar pajak. Ini harus kita atur dan perketat,” ujarnya.

Pipik juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong regulasi yang lebih ketat terkait aktivitas pertambangan dan pemanfaatan hasil cut & fill. Ia menghimbau seluruh perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk taat terhadap aturan hukum dan tidak menjual tanah tanpa izin resmi.

“Ini penting demi ketertiban, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

(Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan Suarana 1 Iklan Suarana 2

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal

Redpel- February 18, 2026 0
26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal
Karawang, Taktis.web.id - Setelah meresmikan gedung baru pada Rabu pagi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan kinerj…

Most Popular

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap