Sosialisasi Penerapan K3 di Aula Husni Hamid Lingkungan Pemkab Karawang
Karawang, Taktis.web.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen K3 (SMK3), Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 bertema “Penerapan K3 di Perusahaan/Tempat Kerja”, bertempat di Aula Husni Hamid, Komplek Puspemkab Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/09/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Acara dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah Karawang, termasuk perwakilan perusahaan, pengawas ketenagakerjaan, dan praktisi K3.
Hadir sebagai narasumber antara lain:
- Yuli Adiratna, S.H., M.Hum., Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
- Indra, S.H., M.H., Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI
- Erian Sutantio, S.T., M.M., Akademisi
- Hugo Nainggolan, S.T., M.K.K.K., Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3: Dua Hal yang Tak Terpisahkan
Dalam pemaparannya, Indra menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta K3 yang saling berkaitan dan memiliki tujuan utama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman.
“Keduanya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Tugas utama pengawas adalah memastikan perusahaan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujar Indra.
Aspek ketenagakerjaan yang menjadi fokus pengawasan antara lain:
- Kepatuhan terhadap pembayaran upah sesuai UMK/UMP dan pelarangan penahanan upah
- Jam kerja, istirahat, dan hari libur sesuai regulasi
- Legalitas perjanjian kerja (PKWT maupun PKWTT)
- Kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Fokus Pengawasan K3: Cegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Sementara itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) difokuskan pada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dengan memastikan perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengawasan K3 meliputi:
- Pemeriksaan ventilasi, pencahayaan, tingkat kebisingan, dan kebersihan lingkungan kerja
- Penggunaan dan distribusi alat pelindung diri (APD) yang sesuai
- Pemeriksaan kondisi dan kelengkapan pengaman mesin produksi
- Evaluasi terhadap prosedur kerja yang diterapkan dan pemahaman pekerja terhadap prosedur tersebut
Hugo Nainggolan, sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, menambahkan bahwa pengawasan K3 tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga edukatif.
SMK3: Sistem Terstruktur untuk Kelola Keselamatan dan Kesehatan
Yuli Adiratna menjelaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara terstruktur sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat.
“Melalui sistem ini, perusahaan dapat mengelola risiko kerja secara sistematis dan berkelanjutan,” ungkap Yuli.
SMK3 merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang atau memiliki tingkat risiko kerja tinggi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa pembinaan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam membantu perusahaan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan K3 secara mandiri.
Pembinaan dilakukan melalui:
- Penyuluhan dan sosialisasi regulasi terbaru
- Pelatihan untuk pengawas internal perusahaan, seperti petugas K3
- Bimbingan bagi perusahaan dalam meningkatkan standar K3 atau menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan
“Melalui sinergi antara pembinaan dan pengawasan yang ketat, kita harapkan tercipta lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif,” tutup Indra.
(Deden)