Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Terdesak Finansial, Pria Bunuh dan Perkosa Jenazah Wanita yang Dikenalnya
Berita Utama Hukum & Kriminal

Terdesak Finansial, Pria Bunuh dan Perkosa Jenazah Wanita yang Dikenalnya

Redpel
Redpel
09 Oct, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Warga Karawang digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita muda berinisial DO (21). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa pagi.

Tak butuh waktu lama, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, bekerja sama dengan Resmob Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan pelaku berinisial H (27). Penangkapan dilakukan di sebuah Alfamart Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) pagi.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan pelaku yang berlangsung cepat dan dramatis.

“Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan sehari setelah jasad korban ditemukan,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan pers.

Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka lebih dulu membuntuti pergerakannya sebelum akhirnya meringkus H tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi. H mengajak korban ke rumahnya dengan alasan tertentu. Di sana, korban dicekik dan dibekap hingga tewas.

Yang lebih tragis, setelah korban tidak bernyawa, pelaku menyodomi jenazah korban sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.

Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
  • Satu unit sepeda motor
  • Satu unit mobil
  • Dua unit handphone milik pelaku
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, mengingat kekejian dan unsur kekerasan seksual dalam kasus ini, publik mendesak aparat penegak hukum untuk menambahkan jeratan pasal lain, termasuk pasal pemerkosaan terhadap mayat dan pencurian.

Karena lokasi awal tindak pidana berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan.

"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke sana,” jelas Ipda Cep Wildan.

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan warganet, yang menilai tindakan pelaku sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Banyak yang mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati jika memungkinkan secara hukum.

Keberhasilan Tim Taktis Sanggabuana dan Resmob Polda Jabar dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam patut diapresiasi. Respons cepat ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas kejahatan serius.

Namun, tragedi ini juga menjadi pengingat akan bahaya laten kejahatan yang lahir dari tekanan ekonomi dan kurangnya kontrol sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sosial sekitar.

(*)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan Suarana 1 Iklan Suarana 2

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal

Redpel- February 18, 2026 0
26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal
Karawang, Taktis.web.id - Setelah meresmikan gedung baru pada Rabu pagi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan kinerj…

Most Popular

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap