Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Karawang, Taktis.web.id - Warga Karawang digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita muda berinisial DO (21). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa pagi.
Terdesak Finansial, Pria Bunuh dan Perkosa Jenazah Wanita yang Dikenalnya
Karawang, Taktis.web.id - Warga Karawang digemparkan oleh kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita muda berinisial DO (21). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa pagi.
Tak butuh waktu lama, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, bekerja sama dengan Resmob Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan pelaku berinisial H (27). Penangkapan dilakukan di sebuah Alfamart Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) pagi.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan pelaku yang berlangsung cepat dan dramatis.
“Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan sehari setelah jasad korban ditemukan,” ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan pers.
Polisi yang telah mengantongi identitas tersangka lebih dulu membuntuti pergerakannya sebelum akhirnya meringkus H tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena motif ekonomi. H mengajak korban ke rumahnya dengan alasan tertentu. Di sana, korban dicekik dan dibekap hingga tewas.
Yang lebih tragis, setelah korban tidak bernyawa, pelaku menyodomi jenazah korban sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.
Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor
- Satu unit mobil
- Dua unit handphone milik pelaku
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, mengingat kekejian dan unsur kekerasan seksual dalam kasus ini, publik mendesak aparat penegak hukum untuk menambahkan jeratan pasal lain, termasuk pasal pemerkosaan terhadap mayat dan pencurian.
Karena lokasi awal tindak pidana berada di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta, penyidikan selanjutnya akan dilimpahkan.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke sana,” jelas Ipda Cep Wildan.
Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan warganet, yang menilai tindakan pelaku sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Banyak yang mendesak agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati jika memungkinkan secara hukum.
Keberhasilan Tim Taktis Sanggabuana dan Resmob Polda Jabar dalam menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam patut diapresiasi. Respons cepat ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas kejahatan serius.
Namun, tragedi ini juga menjadi pengingat akan bahaya laten kejahatan yang lahir dari tekanan ekonomi dan kurangnya kontrol sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sosial sekitar.
(*)
Via
Berita Utama

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana