Berita Utama
Pendidikan
0
Minim Kepatuhan APD, Victor Minta Audit Menyeluruh Proyek Pendidikan
Karawang, Taktis.web.id - Pekerja proyek wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi pekerja, tetapi juga bagi siapa pun yang berada di area proyek. Penggunaan APD harus disesuaikan dengan potensi bahaya masing-masing jenis pekerjaan.
Dasar hukum kewajiban penggunaan APD tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Selain itu, aturan yang lebih spesifik di sektor konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Ketua Gerakan Taruna (Getar), Victor Edison, menyoroti masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan tersebut di lingkungan proyek pendidikan.
“Mematuhi peraturan penggunaan APD merupakan kewajiban hukum. Pelanggarannya bukan hal sepele karena sudah jelas ada sanksinya,” tegas Victor.
Sanksi bagi Perusahaan yang Mengabaikan Kewajiban APD
Undang-undang dan peraturan pemerintah menetapkan berbagai bentuk sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam menyediakan dan mengawasi penggunaan APD, antara lain:
1. Sanksi Administratif
2. Denda dan Sanksi Pidana
3. Sanksi Perdata
Menurut Victor, kelalaian perusahaan tersebut harus menjadi catatan serius. Ia menilai bahwa pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi tidak berjalan, sehingga bertentangan dengan arahan Gubernur yang selalu menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
"Saya meminta perusahaan itu di–blacklist dan tidak lagi digunakan. Bahkan bila perlu diaudit dan dihentikan sementara kegiatannya,” ucapnya.
Victor juga menilai kepala sekolah sebagai penerima manfaat proyek turut bertanggung jawab.
“Kepala sekolah juga harus aktif mengawasi. Jika tidak peduli terhadap proses pembangunan, itu jelas harus dievaluasi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa pengaduan mengenai kelalaian penggunaan APD dan lemahnya pengawasan sudah beberapa kali terjadi dalam proyek pembangunan sekolah tingkat atas. Karena itu, ia menekankan agar bidang pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi maupun KCD bekerja lebih serius dan profesional.
“Semua proyek yang sedang berlangsung perlu diaudit agar pelaksanaannya sejalan dengan arahan Gubernur,” tutup Victor.
(Taktis)
Via
Berita Utama

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana