Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus yang Berujung Maut
Berita Utama Hukum & Kriminal

Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus yang Berujung Maut

Redpel
Redpel
17 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi pers terbaru, polisi memastikan telah mengamankan empat tersangka terkait peristiwa tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/1308/XI/2025/SPKT Polres Karawang tanggal 11 November 2025.

Polres Karawang menyebutkan identitas empat tersangka sebagai berikut:
  1. HW (37) — Laki-laki, guru, warga Ondang I RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kec. Cilamaya Wetan.
  2. EF (29) — Laki-laki, warga Kebun II RT 04 RW 02, Desa Tegalsari, Kec. Cilamaya Wetan.
  3. TS (31) — Laki-laki, guru, warga Perum Bumi Cikarang Asri Blok E No. 11, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.
  4. MK (42) — Laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Kedung Asem, Desa Mekarmaya, Kec. Cilamaya Wetan.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 5 November 2025 pukul sekitar 02.30 WIB di Dusun Ondang I RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Korban, yang diketahui memiliki disabilitas serta kesulitan berkomunikasi, terlihat oleh seorang saksi masuk ke rumah warga. Ketika dimintai keterangan, korban tidak mampu memberikan penjelasan. Saksi kemudian memanggil dua orang lainnya, namun tak satu pun mengenali korban.

Tak lama, warga berdatangan dan empat tersangka tiba di lokasi. Tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut, para tersangka diduga langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena mengira korban adalah pelaku pencurian. Dugaan tersebut tidak pernah terbukti.

Korban mengalami luka serius dan dirawat selama tujuh hari di RSUD Banyuasih Purwakarta. Pada Kamis, 13 November 2025 pukul 12.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut

Polisi turut mengamankan satu barang bukti berupa:
  • Satu potong baju koko warna biru tua milik korban.
Para tersangka dijerat dengan:
  •  Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23 Tahun 2002),
  • Jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak,
dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sendiri.

Polres resort karawang memastikan korban bukan keluarga para pelaku dan berdomisili di wilayah Purwakarta.

(Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan Suarana 1 Iklan Suarana 2

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Ketua DPRD Karawang Tegaskan Peran Strategis Legislatif dalam Musrenbang RKPD 2027

Redpel- April 10, 2026 0
Ketua DPRD Karawang Tegaskan Peran Strategis Legislatif dalam Musrenbang RKPD 2027
Karawang, Taktis.web.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembang…

Most Popular

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

April 07, 2026
KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

April 08, 2026
Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

April 07, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

Karawang Dukung Target Jabar Turunkan Stunting di Bawah 5 Persen

April 07, 2026
KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

KDMP Wajib Jalan: Kelalaian Pemerintah Desa Hambat Program Strategis Negara di Kalangsari

April 08, 2026
Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

Aksi Ribuan Massa di Karawang Berakhir Damai, Perusahaan Siap Usut Dugaan Kekerasan dan Izin Kabel

April 07, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap