Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus yang Berujung Maut
Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang sempat viral di media sosial. Dalam konferensi pers terbaru, polisi memastikan telah mengamankan empat tersangka terkait peristiwa tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/1308/XI/2025/SPKT Polres Karawang tanggal 11 November 2025.
Polres Karawang menyebutkan identitas empat tersangka sebagai berikut:
- HW (37) — Laki-laki, guru, warga Ondang I RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kec. Cilamaya Wetan.
- EF (29) — Laki-laki, warga Kebun II RT 04 RW 02, Desa Tegalsari, Kec. Cilamaya Wetan.
- TS (31) — Laki-laki, guru, warga Perum Bumi Cikarang Asri Blok E No. 11, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.
- MK (42) — Laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Kedung Asem, Desa Mekarmaya, Kec. Cilamaya Wetan.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 5 November 2025 pukul sekitar 02.30 WIB di Dusun Ondang I RT 06 RW 03, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Korban, yang diketahui memiliki disabilitas serta kesulitan berkomunikasi, terlihat oleh seorang saksi masuk ke rumah warga. Ketika dimintai keterangan, korban tidak mampu memberikan penjelasan. Saksi kemudian memanggil dua orang lainnya, namun tak satu pun mengenali korban.
Tak lama, warga berdatangan dan empat tersangka tiba di lokasi. Tanpa melakukan klarifikasi lebih lanjut, para tersangka diduga langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena mengira korban adalah pelaku pencurian. Dugaan tersebut tidak pernah terbukti.
Korban mengalami luka serius dan dirawat selama tujuh hari di RSUD Banyuasih Purwakarta. Pada Kamis, 13 November 2025 pukul 12.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Polisi turut mengamankan satu barang bukti berupa:
- Satu potong baju koko warna biru tua milik korban.
Para tersangka dijerat dengan:
- Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23 Tahun 2002),
- Jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak,
dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, bukan mengambil tindakan sendiri.
Polres resort karawang memastikan korban bukan keluarga para pelaku dan berdomisili di wilayah Purwakarta.
(Deden)
Via
Berita Utama

Lintas Indonesia
Taktis.web.id
Zonix.web.id
Pojok Media
Politikanews
Gepani.web.id
Borneonews.web.id
Kalbarsatu.web.id
Karawang Bergerak
Bukafakta.web.id
Radarkita.web.id
Inspirasi.web.id
Indeka.web.id
Kampara.web.id
Linkbisnis.co.id
Expose.web.id
Suarakotasiber
RIzki Suarana