Berita Utama
pemerintahan
0
LSM GMBI Soroti Dana Desa Srijaya, Audiensi Tanpa Jawaban
Karawang, Taktis.web.id - Publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik yang tak pernah usang: ke mana uang rakyat pergi, dan mengapa mereka yang diberi amanah justru memilih diam?
Di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Dana Desa bernilai miliaran rupiah bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Ia adalah janji negara kepada warganya—tentang jalan yang layak, irigasi yang berfungsi, rumah yang manusiawi, serta kehidupan desa yang bermartabat. Namun ketika janji itu dipertanyakan secara resmi, yang hadir justru keheningan.
Pada Selasa, 23 Desember 2025, KSM GMBI Tirtajaya bersama perwakilan DPD LSM GMBI Distrik Karawang dan LBH GMBI Karawang menghadiri audiensi resmi yang sebelumnya diajukan oleh Kepala Desa Srijaya sendiri dalam pertemuan awal. Menindaklanjuti hal tersebut, KSM GMBI Tirtajaya kemudian melayangkan Surat Permohonan Audiensi secara tertulis dan resmi.
Audiensi tersebut memiliki tujuan jelas dan sah, yakni:
- Meminta klarifikasi terbuka dari pemerintah desa;
- Menguji kebenaran laporan penggunaan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil;
- Memastikan kepatuhan terhadap hukum;
- Menghimpun keterangan awal sebagai dasar laporan kepada aparat penegak hukum.
Namun hingga hari, jam, dan tempat yang telah disepakati, Kepala Desa Srijaya, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa tidak hadir. Tidak ada surat penundaan, tidak ada permohonan perubahan jadwal, tidak ada penolakan resmi, dan tidak ada penjelasan apa pun.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kanit Intel Polsek Tirtajaya pun tidak membuahkan hasil. Audiensi akhirnya dinyatakan gagal, bukan karena kurangnya pertanyaan, melainkan karena absennya keberanian untuk hadir dan memberikan jawaban.
April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara dan tata kelola keuangan publik, sikap diam bukanlah posisi netral.
“Ketika pejabat publik menghindar dari forum resmi, sikap tersebut dapat dicatat sebagai indikasi awal pelanggaran kewajiban administratif dan berpotensi memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini merujuk langsung pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Audiensi ini menjadi krusial karena isu yang dipertanyakan bukan perkara sepele. Berdasarkan data, Desa Srijaya tercatat menerima Dana Desa sebagai berikut:
- Tahun 2022: ± Rp1,46 miliar
- Tahun 2023: ± Rp1,14 miliar
- Tahun 2024: ± Rp1,15 miliar
Dana tersebut dialokasikan untuk puluhan kegiatan fisik dan nonfisik yang berdasarkan temuan awal diduga bermasalah, mulai dari indikasi markup, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan kegiatan fiktif, hingga minimnya transparansi kepada publik.
Selain itu, terdapat dugaan rekayasa laporan penggunaan dana desa kepada kementerian terkait. Berdasarkan investigasi awal dan keterangan praktisi hukum, laporan tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta ketentuan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Persoalan kian serius dengan munculnya sebuah dokumen pernyataan bermeterai tertanggal 13 Desember 2025, yang ditandatangani oleh suami Kepala Desa Srijaya. Dokumen tersebut memuat pengakuan bahwa Dana Bagi Hasil desa digunakan sebagai jaminan utang pribadi. Praktisi hukum menilai dokumen ini sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang berpotensi menyeret dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.
Romadhon, Advokat LBH GMBI Karawang, menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak desa tanpa alasan yang sah justru memperkuat urgensi penyelidikan hukum.
“Audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi. Dalam konteks hukum pidana dan keuangan negara, penghindaran bukanlah strategi pembelaan,” tegasnya.
Karena audiensi dinyatakan gagal, KSM GMBI Tirtajaya bersama DPD LSM GMBI Distrik Karawang dan LBH GMBI Karawang memastikan akan menempuh langkah lanjutan, antara lain mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karawang dengan menghadirkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPD Desa Srijaya, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut akan diikuti dengan penyerahan laporan resmi kepada Tipikor Polres Karawang, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Langkah hukum ini ditegaskan bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan sebagai mekanisme yang sah dalam negara demokrasi dan supremasi hukum.
Dana desa bukan milik kepala desa, bukan milik keluarga pejabat, dan bukan komoditas yang dapat dijaminkan. Dana desa adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana ia digunakan. Jika pejabat memilih diam, maka hukumlah yang akan berbicara—dan publik akan terus bertanya.
(Red)
Via
Berita Utama
