Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama pemerintahan LSM GMBI Soroti Dana Desa Srijaya, Audiensi Tanpa Jawaban
Berita Utama pemerintahan

LSM GMBI Soroti Dana Desa Srijaya, Audiensi Tanpa Jawaban

Redpel
Redpel
25 Dec, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Publik kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik yang tak pernah usang: ke mana uang rakyat pergi, dan mengapa mereka yang diberi amanah justru memilih diam?

Di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Dana Desa bernilai miliaran rupiah bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Ia adalah janji negara kepada warganya—tentang jalan yang layak, irigasi yang berfungsi, rumah yang manusiawi, serta kehidupan desa yang bermartabat. Namun ketika janji itu dipertanyakan secara resmi, yang hadir justru keheningan.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, KSM GMBI Tirtajaya bersama perwakilan DPD LSM GMBI Distrik Karawang dan LBH GMBI Karawang menghadiri audiensi resmi yang sebelumnya diajukan oleh Kepala Desa Srijaya sendiri dalam pertemuan awal. Menindaklanjuti hal tersebut, KSM GMBI Tirtajaya kemudian melayangkan Surat Permohonan Audiensi secara tertulis dan resmi.

Audiensi tersebut memiliki tujuan jelas dan sah, yakni:

  1. Meminta klarifikasi terbuka dari pemerintah desa;
  2. Menguji kebenaran laporan penggunaan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil;
  3. Memastikan kepatuhan terhadap hukum;
  4. Menghimpun keterangan awal sebagai dasar laporan kepada aparat penegak hukum.

Namun hingga hari, jam, dan tempat yang telah disepakati, Kepala Desa Srijaya, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa tidak hadir. Tidak ada surat penundaan, tidak ada permohonan perubahan jadwal, tidak ada penolakan resmi, dan tidak ada penjelasan apa pun.

Upaya konfirmasi lanjutan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kanit Intel Polsek Tirtajaya pun tidak membuahkan hasil. Audiensi akhirnya dinyatakan gagal, bukan karena kurangnya pertanyaan, melainkan karena absennya keberanian untuk hadir dan memberikan jawaban.

April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara dan tata kelola keuangan publik, sikap diam bukanlah posisi netral.

“Ketika pejabat publik menghindar dari forum resmi, sikap tersebut dapat dicatat sebagai indikasi awal pelanggaran kewajiban administratif dan berpotensi memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Pernyataan ini merujuk langsung pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Audiensi ini menjadi krusial karena isu yang dipertanyakan bukan perkara sepele. Berdasarkan data, Desa Srijaya tercatat menerima Dana Desa sebagai berikut:

  • Tahun 2022: ± Rp1,46 miliar
  • Tahun 2023: ± Rp1,14 miliar
  • Tahun 2024: ± Rp1,15 miliar

Dana tersebut dialokasikan untuk puluhan kegiatan fisik dan nonfisik yang berdasarkan temuan awal diduga bermasalah, mulai dari indikasi markup, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan kegiatan fiktif, hingga minimnya transparansi kepada publik.

Selain itu, terdapat dugaan rekayasa laporan penggunaan dana desa kepada kementerian terkait. Berdasarkan investigasi awal dan keterangan praktisi hukum, laporan tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi faktual di lapangan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta ketentuan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

Persoalan kian serius dengan munculnya sebuah dokumen pernyataan bermeterai tertanggal 13 Desember 2025, yang ditandatangani oleh suami Kepala Desa Srijaya. Dokumen tersebut memuat pengakuan bahwa Dana Bagi Hasil desa digunakan sebagai jaminan utang pribadi. Praktisi hukum menilai dokumen ini sebagai alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang berpotensi menyeret dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.

Romadhon, Advokat LBH GMBI Karawang, menegaskan bahwa ketidakhadiran pihak desa tanpa alasan yang sah justru memperkuat urgensi penyelidikan hukum.

“Audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi. Dalam konteks hukum pidana dan keuangan negara, penghindaran bukanlah strategi pembelaan,” tegasnya.

Karena audiensi dinyatakan gagal, KSM GMBI Tirtajaya bersama DPD LSM GMBI Distrik Karawang dan LBH GMBI Karawang memastikan akan menempuh langkah lanjutan, antara lain mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karawang dengan menghadirkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPD Desa Srijaya, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut akan diikuti dengan penyerahan laporan resmi kepada Tipikor Polres Karawang, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Langkah hukum ini ditegaskan bukan sebagai bentuk penghakiman, melainkan sebagai mekanisme yang sah dalam negara demokrasi dan supremasi hukum.

Dana desa bukan milik kepala desa, bukan milik keluarga pejabat, dan bukan komoditas yang dapat dijaminkan. Dana desa adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana ia digunakan. Jika pejabat memilih diam, maka hukumlah yang akan berbicara—dan publik akan terus bertanya.

(Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Iklan Suarana 1 Iklan Suarana 2

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal

Redpel- February 18, 2026 0
26 Kasus Narkoba Diungkap, 28 Tersangka Diamankan, Satres Narkoba Polres Karawang Tunjukkan Kinerja Maksimal
Karawang, Taktis.web.id - Setelah meresmikan gedung baru pada Rabu pagi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan kinerj…

Most Popular

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Cikampek

February 18, 2026
Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

Pemkab Karawang Gelar Rapat Persiapan Ramadan dan Idulfitri 1447 H, THM Ditutup Selama Bulan Suci

February 15, 2026
Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

Gedung Baru Satres Narkoba Polres Karawang Diresmikan

February 18, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap