Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama pemerintahan Sekda Karawang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Wajib On Call dan Dilarang Mudik
Berita Utama pemerintahan

Sekda Karawang Tegaskan WFH Bukan Libur, ASN Wajib On Call dan Dilarang Mudik

Redpel
Redpel
17 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bukanlah bentuk libur kerja, melainkan perubahan lokasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Penegasan ini disampaikan usai evaluasi pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat, 17 April 2026.

Dalam evaluasi yang turut dihadiri Inspektur, Asisten Daerah (Asda) III, serta Kepala BKPSDM tersebut, Sekda menekankan pentingnya disiplin pegawai selama menjalankan WFH. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan tetap bekerja secara penuh dengan standar kinerja yang sama seperti saat bekerja di kantor.

“Pegawai harus dalam kondisi *on call* dan siap dihubungi sewaktu-waktu. Jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi hingga lima kali, atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin,” ujar Asep dalam keterangannya.

Selain itu, pelayanan publik ditegaskan harus tetap berjalan optimal tanpa adanya penurunan kualitas. Khusus bagi petugas di Mal Pelayanan Publik (MPP), kehadiran secara fisik tetap diwajibkan sesuai jadwal untuk memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan normal.

Sekda juga menginstruksikan adanya penyesuaian bagi pegawai yang tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Ia meminta agar dilakukan sentralisasi ruang kerja guna memudahkan koordinasi, pengawasan, serta meningkatkan efisiensi kerja.

Lebih lanjut, ASN yang memiliki KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang diminta untuk tidak memanfaatkan kebijakan WFH sebagai kesempatan untuk mudik. Mereka diwajibkan tetap berada di wilayah domisili di Karawang agar siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan secara fisik.

“Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik dan disiplin aparatur,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh pegawai dapat menjalankan ketentuan ini secara konsisten demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat tetap prima di tengah penerapan pola kerja fleksibel. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pelebaran Jalan Desa di Rawamerta Karawang Disorot: Galian Dinilai Kurang Dalam dan Pengawas Dipertanyakan

Redpel- July 17, 2026 0
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pelebaran Jalan Desa di Rawamerta Karawang Disorot: Galian Dinilai Kurang Dalam dan Pengawas Dipertanyakan
Karawang, Taktis.web.id - Proyek Pelebaran Jalan Poros Desa di Dusun Tamiang RT 004/RW 002, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjad…

Most Popular

Polsek Klari Gelar Binrohtal Untuk Meningkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel

Polsek Klari Gelar Binrohtal Untuk Meningkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel

July 16, 2026
Dinas Koperasi Karawang Fokus pada Pengawasan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Dinas Koperasi Karawang Fokus pada Pengawasan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi

December 19, 2024
Sekda Karawang Buka Bimtek Penguatan Puskesos 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Sekda Karawang Buka Bimtek Penguatan Puskesos 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

July 14, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Polsek Klari Gelar Binrohtal Untuk Meningkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel

Polsek Klari Gelar Binrohtal Untuk Meningkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel

July 16, 2026
Dinas Koperasi Karawang Fokus pada Pengawasan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Dinas Koperasi Karawang Fokus pada Pengawasan dan Penilaian Usaha Simpan Pinjam Koperasi

December 19, 2024
Sekda Karawang Buka Bimtek Penguatan Puskesos 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Sekda Karawang Buka Bimtek Penguatan Puskesos 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

July 14, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap