Berita Utama
pemerintahan
0
Warga Karawang Bisa Berobat Gratis Cukup Pakai KTP, Pemkab Siapkan Rp286 Miliar untuk Layanan Kesehatan 2026
Karawang, Taktis.web.id - Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memastikan seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam wawancara bersama Kompas TV yang disiarkan pada Senin (13/4/2026). Ia menyampaikan bahwa sejak 2024, warga Karawang yang belum tercakup BPJS tetap berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya.
“Cukup dengan menunjukkan KTP Karawang, masyarakat sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama,” ujar Aep.
Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala faktor administrasi maupun biaya.
Layanan kesehatan gratis tersebut dapat diakses di berbagai fasilitas, mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit. Sistem yang diterapkan dirancang menyerupai skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar pelayanan lebih terintegrasi.
Aep juga menyebutkan bahwa layanan ini berpotensi dapat dimanfaatkan di luar daerah, selama mekanisme kerja sama antar fasilitas kesehatan berjalan dengan baik.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp286 miliar pada tahun 2026 yang difokuskan pada sektor kesehatan. Anggaran ini menjadi fondasi utama dalam menjamin keberlangsungan layanan berobat gratis berbasis KTP.
Saat ini, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Karawang telah mencapai 98 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh masyarakat telah memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.
Program ini juga didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang luas, meliputi sekitar 50 puskesmas di berbagai kecamatan, sejumlah klinik, serta tiga rumah sakit umum daerah tipe B dan C yang tersebar di wilayah Jatisari dan Rengasdengklok.
Pemkab Karawang berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, sehingga tetap memperoleh hak dasar dalam pelayanan medis.
Meski demikian, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kesiapan tenaga medis, fasilitas, serta sistem pelayanan agar tetap optimal di tengah potensi peningkatan jumlah pasien.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Dengan kebijakan tersebut, Karawang berpeluang menjadi daerah percontohan dalam sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan berpihak pada masyarakat. (Red)
Via
Berita Utama
