Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Bidang, Aturan Baru Resmi Berlaku
Berita Utama

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Bidang, Aturan Baru Resmi Berlaku

Redpel
Redpel
02 May, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Jakarta, Taktis.web.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi praktik pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan, yaitu:
  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Jasa pengamanan
  • Jasa penunjang perkantoran
  • Pengemudi dan angkutan pekerja
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik alih daya pada pekerjaan inti yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung perusahaan.

Permenaker ini juga mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:
  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Jangka waktu kontrak
  • Lokasi kerja
  • Jumlah tenaga kerja
  • Perlindungan kerja
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
  • Upah dan upah lembur
  • Waktu kerja dan waktu istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial
  • Tunjangan hari raya (THR)
  • Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari:
  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi hingga penundaan perizinan usaha di lokasi tertentu. Sanksi dijatuhkan oleh instansi berwenang berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan alih daya wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha berbasis risiko, termasuk:
  • Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
  • Mendaftarkan perjanjian alih daya ke dinas terkait
  • Memulai operasional maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi perizinan usaha yang berlaku.

Penerbitan aturan ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.

“Regulasi ini merupakan upaya nyata untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.

Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Anggaran Belanja Jasa Supir Kecamatan Jayakerta Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan

Redpel- June 16, 2026 0
Anggaran Belanja Jasa Supir Kecamatan Jayakerta Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan
Karawang, Taktis.web.id - Direktur LBH GABBAR INDONESIA, Bang DJ, mempertanyakan keterbukaan informasi terkait anggaran belanja jasa supir di Kecamatan Jaya…

Most Popular

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

June 11, 2026
Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

June 11, 2026
Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

June 15, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

Satres Narkoba Polres Karawang Ringkus IRT Pengedar Sabu, Sita 35 Gram Narkotika dan HP Transaksi

June 11, 2026
Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

Bang DJ: RAKERDA I GARDU Harus Menjadi Energi Baru Perjuangan Rakyat Karawang Utara

June 11, 2026
Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

June 15, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap