Berita Utama
0
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya untuk 6 Bidang, Aturan Baru Resmi Berlaku
Jakarta, Taktis.web.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi praktik pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Kamis (30/4/2026) sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan, yaitu:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Jasa pengamanan
- Jasa penunjang perkantoran
- Pengemudi dan angkutan pekerja
- Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik alih daya pada pekerjaan inti yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung perusahaan.
Permenaker ini juga mengatur bahwa perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
- Jangka waktu kontrak
- Lokasi kerja
- Jumlah tenaga kerja
- Perlindungan kerja
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Di sisi lain, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, meliputi:
- Upah dan upah lembur
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Cuti tahunan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial
- Tunjangan hari raya (THR)
- Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi hingga penundaan perizinan usaha di lokasi tertentu. Sanksi dijatuhkan oleh instansi berwenang berdasarkan rekomendasi Pengawas Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan alih daya wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha berbasis risiko, termasuk:
- Menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan
- Mendaftarkan perjanjian alih daya ke dinas terkait
- Memulai operasional maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai regulasi perizinan usaha yang berlaku.
Penerbitan aturan ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
“Regulasi ini merupakan upaya nyata untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” kata Yassierli.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. (Red)
Via
Berita Utama
