Berita Utama
pemerintahan
0
Pemkab Karawang Tindak Tegas ASN Mangkir Pasca Libur Idul Adha
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin kerja. Sebanyak 36 ASN tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari kerja yang berada di antara libur bersama dan akhir pekan pasca Hari Raya Idul Adha.
Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat (30/5/2025) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan evaluasi langsung terhadap para ASN yang bersangkutan di Plaza Pemda Karawang, Senin (2/6/2025), usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Meskipun cuti merupakan hak pegawai, pemerintah telah membatasi pengajuan cuti maksimal 20 persen pada setiap instansi. Namun, dari 28 OPD yang kami evaluasi, terdapat 11 OPD yang pegawainya tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujar Asep Aang.
Dari total 36 ASN yang dipanggil untuk menjalani evaluasi, tercatat masih ada delapan orang yang kembali tidak hadir. Pemerintah daerah akan memanggil kembali ASN tersebut pada apel pagi berikutnya untuk dimintai klarifikasi.
Sebagai bentuk komitmen Bupati Karawang dalam menegakkan pakta integritas dan meningkatkan disiplin aparatur, Pemkab Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan kehadiran.
“Sesuai regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut,” tegasnya.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya memberikan efek jera agar seluruh ASN senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa kedisiplinan ASN menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. (Red)
Via
Berita Utama
