Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama pemerintahan Pemkab Karawang Tindak Tegas ASN Mangkir Pasca Libur Idul Adha
Berita Utama pemerintahan

Pemkab Karawang Tindak Tegas ASN Mangkir Pasca Libur Idul Adha

Redpel
Redpel
01 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin kerja. Sebanyak 36 ASN tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari kerja yang berada di antara libur bersama dan akhir pekan pasca Hari Raya Idul Adha.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat (30/5/2025) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.

Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan evaluasi langsung terhadap para ASN yang bersangkutan di Plaza Pemda Karawang, Senin (2/6/2025), usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Meskipun cuti merupakan hak pegawai, pemerintah telah membatasi pengajuan cuti maksimal 20 persen pada setiap instansi. Namun, dari 28 OPD yang kami evaluasi, terdapat 11 OPD yang pegawainya tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujar Asep Aang.

Dari total 36 ASN yang dipanggil untuk menjalani evaluasi, tercatat masih ada delapan orang yang kembali tidak hadir. Pemerintah daerah akan memanggil kembali ASN tersebut pada apel pagi berikutnya untuk dimintai klarifikasi.

Sebagai bentuk komitmen Bupati Karawang dalam menegakkan pakta integritas dan meningkatkan disiplin aparatur, Pemkab Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan kehadiran.

“Sesuai regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut,” tegasnya.

Pemkab Karawang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya memberikan efek jera agar seluruh ASN senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa kedisiplinan ASN menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Polsek Klari Gelar Binrohtal Untuk Meningkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel

Redpel- July 16, 2026 0
Polsek Klari Gelar Binrohtal Untuk Meningkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personel
‎ Karawang, Taktis.web.id - Dalam upaya membentuk personel Polri yang beriman, bertakwa, serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, Polsek Klar, Pol…

Most Popular

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD dan Pokok Pikiran DPRD Bersama KPK RI

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD dan Pokok Pikiran DPRD Bersama KPK RI

July 09, 2026
Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan KPK, Tata Kelola Pemerintahan Bersih Jadi Prioritas

Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan KPK, Tata Kelola Pemerintahan Bersih Jadi Prioritas

July 09, 2026
Gebyar PATEN Pangkalan, Pemkab Karawang Percepat Pelayanan Publik dan Perkuat Kepedulian Sosial Masyarakat

Gebyar PATEN Pangkalan, Pemkab Karawang Percepat Pelayanan Publik dan Perkuat Kepedulian Sosial Masyarakat

July 09, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD dan Pokok Pikiran DPRD Bersama KPK RI

Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD dan Pokok Pikiran DPRD Bersama KPK RI

July 09, 2026
Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan KPK, Tata Kelola Pemerintahan Bersih Jadi Prioritas

Bupati Karawang Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan KPK, Tata Kelola Pemerintahan Bersih Jadi Prioritas

July 09, 2026
Gebyar PATEN Pangkalan, Pemkab Karawang Percepat Pelayanan Publik dan Perkuat Kepedulian Sosial Masyarakat

Gebyar PATEN Pangkalan, Pemkab Karawang Percepat Pelayanan Publik dan Perkuat Kepedulian Sosial Masyarakat

July 09, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap