Berita Utama
pemerintahan
0
Pemkab Karawang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD dan Pokok Pikiran DPRD Bersama KPK RI
Jakarta, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, serta pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tata Kelola Sektor Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7).
Rapat dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arief, serta dihadiri Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II, Kasatgas Penindakan Wilayah II, dan Person in Charge (PIC) Jawa Barat Korsup Wilayah II KPK RI, Irawati.
Dari Pemerintah Kabupaten Karawang hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., para Asisten Daerah, Inspektur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Karawang memaparkan tata kelola perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, pengelolaan Pokok Pikiran DPRD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan sistem pengawasan internal pemerintah.
Pokok Pikiran DPRD merupakan salah satu instrumen penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam proses pembangunan daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen memastikan setiap aspirasi yang diakomodasi dapat direalisasikan secara tepat sasaran, efektif, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Karawang juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi KPK melalui penyempurnaan sistem, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas perencanaan pembangunan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam arahannya, Plh. Direktur Korsup Wilayah II KPK RI, Arief, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Oleh sebab itu, KPK terus mendorong penguatan upaya pencegahan melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi pengelolaan anggaran, kepastian regulasi, serta kepatuhan terhadap seluruh pedoman yang berlaku.
Sementara itu, PIC Korsup Wilayah II KPK RI, Irawati, memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi anggaran, penyusunan perencanaan teknis yang berkualitas, pemilihan metode pengadaan barang dan jasa yang tepat, penguatan fungsi pengawasan, serta peningkatan akurasi data sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa forum tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
"Kami berkomitmen melakukan berbagai perubahan di seluruh tatanan pemerintahan, termasuk membangun komitmen seluruh ASN melalui penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi. Postur APBD Tahun Anggaran 2026 yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan juga telah melalui tiga kali pergeseran anggaran sebagai bentuk penyesuaian yang dilakukan secara akuntabel," ujar Sekda.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap setiap program pembangunan yang didanai APBD, termasuk yang bersumber dari Pokok Pikiran DPRD, mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat budaya birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)
Via
Berita Utama
