Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal Kepolisian Simpan 43 Gram Sabu, Dua Pengedar di Jayakerta Karawang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Berita Utama Hukum & Kriminal Kepolisian

Simpan 43 Gram Sabu, Dua Pengedar di Jayakerta Karawang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Redpel
Redpel
18 Jun, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok sabu dengan total barang bukti mencapai 43,14 gram.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka diamankan pada Sabtu, 13 Juni 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jayakerta.

“Benar, Unit I Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan, Rabu (17/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima informasi masyarakat ketika melakukan patroli di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, sekitar pukul 05.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Karamat sekitar pukul 06.00 WIB.

Di lokasi pertama, petugas menangkap tersangka M.Y. (27), seorang buruh dagang warga Desa Ciptamarga. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Oppo F7 berwarna hitam.

Hasil pemeriksaan awal terhadap M.Y. mengungkap identitas pemasok barang haram tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi kedua di Dusun Puloharapan, RT 005/RW 002, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka B.C. (40), seorang buruh harian lepas yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

Dari rumah tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam Samsung A6 berwarna abu-abu.

Menurut polisi, peran kedua tersangka berbeda dalam jaringan tersebut. M.Y. diduga bertugas mengedarkan sabu dalam paket-paket kecil kepada pengguna, sementara B.C. berperan sebagai pemasok utama.

“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan,” tegas IPDA Cep Wildan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai pasal subsider, keduanya juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Karawang. Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran sabu akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tutup IPDA Cep Wildan. (Red)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Simpan 43 Gram Sabu, Dua Pengedar di Jayakerta Karawang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Redpel- June 18, 2026 0
Simpan 43 Gram Sabu, Dua Pengedar di Jayakerta Karawang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan J…

Most Popular

Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

June 15, 2026
BPS Karawang Resmi Mulai Sensus Ekonomi 2026, 1.902 Petugas Turun Door-to-Door hingga 31 Agustus

BPS Karawang Resmi Mulai Sensus Ekonomi 2026, 1.902 Petugas Turun Door-to-Door hingga 31 Agustus

June 15, 2026
Polres Karawang Bongkar Jaringan Sabu Karawang-Bekasi, Tiga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 110 Gram

Polres Karawang Bongkar Jaringan Sabu Karawang-Bekasi, Tiga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 110 Gram

June 13, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

Skandal Revitalisasi Sekolah? Proyek Rp1,3 Miliar di SMKN 1 Rengasdengklok Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

June 15, 2026
BPS Karawang Resmi Mulai Sensus Ekonomi 2026, 1.902 Petugas Turun Door-to-Door hingga 31 Agustus

BPS Karawang Resmi Mulai Sensus Ekonomi 2026, 1.902 Petugas Turun Door-to-Door hingga 31 Agustus

June 15, 2026
Polres Karawang Bongkar Jaringan Sabu Karawang-Bekasi, Tiga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 110 Gram

Polres Karawang Bongkar Jaringan Sabu Karawang-Bekasi, Tiga Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 110 Gram

June 13, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap