Berita Utama
Hukum & Kriminal
Kepolisian
0
Simpan 43 Gram Sabu, Dua Pengedar di Jayakerta Karawang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Karawang, Taktis.web.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemasok sabu dengan total barang bukti mencapai 43,14 gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Kedua tersangka diamankan pada Sabtu, 13 Juni 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jayakerta.
“Benar, Unit I Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu,” ujar IPDA Cep Wildan, Rabu (17/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima informasi masyarakat ketika melakukan patroli di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, sekitar pukul 05.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Karamat sekitar pukul 06.00 WIB.
Di lokasi pertama, petugas menangkap tersangka M.Y. (27), seorang buruh dagang warga Desa Ciptamarga. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Oppo F7 berwarna hitam.
Hasil pemeriksaan awal terhadap M.Y. mengungkap identitas pemasok barang haram tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi kedua di Dusun Puloharapan, RT 005/RW 002, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta.
Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka B.C. (40), seorang buruh harian lepas yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.
Dari rumah tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam Samsung A6 berwarna abu-abu.
Menurut polisi, peran kedua tersangka berbeda dalam jaringan tersebut. M.Y. diduga bertugas mengedarkan sabu dalam paket-paket kecil kepada pengguna, sementara B.C. berperan sebagai pemasok utama.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan,” tegas IPDA Cep Wildan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pasal subsider, keduanya juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Karawang. Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran sabu akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tutup IPDA Cep Wildan. (Red)
Via
Berita Utama
