Berita Utama
Pendidikan
0
Rehabilitasi SDN Rengasdengklok Utara III Senilai Rp460 Juta Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Teknis Mencuat Aktivis Soroti Proyek Rehabilitasi SDN Rengasdengklok Utara III, Minta Audit Teknis Independen
Karawang, Taktis.web.id - Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Rengasdengklok Utara III, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dengan nilai anggaran Rp460 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam metode pelaksanaan pekerjaan.
Dugaan tersebut mencuat setelah aktivis konstruksi Akhmad Muslim melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Berdasarkan hasil pengamatannya, ia menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis independen karena diduga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan maupun spesifikasi teknis yang menjadi dasar kontrak pekerjaan.
Beberapa temuan yang disampaikan di antaranya dugaan pemasangan rangka atap baja ringan tanpa didahului pembongkaran total struktur atap lama, dugaan pekerjaan kolom praktis yang tidak menggunakan besi angkur, serta penempatan tulangan ring balok yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis proyek.
"Kalau benar kondisi di lapangan seperti itu, maka bukan hanya kualitas bangunan yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan siswa dan guru yang nantinya menggunakan gedung tersebut," ujar Akhmad Muslim, Jumat (24/7/2026).
Menurut Akhmad, proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan harus dilaksanakan sesuai standar mutu konstruksi dan ketentuan teknis yang berlaku. Sebab, bangunan sekolah akan digunakan dalam jangka panjang oleh peserta didik dan tenaga pendidik sehingga aspek keamanan tidak boleh diabaikan.
Selain persoalan teknis, ia juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran sebesar Rp460 juta. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, gambar kerja, RAB, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
"Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, dugaan tidak dilakukannya pembongkaran total, pemasangan rangka baru di atas struktur lama, pekerjaan kolom praktis, ring balok, hingga item pekerjaan lainnya perlu diperiksa melalui audit atau pemeriksaan teknis yang independen," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan dari kontrak maupun spesifikasi teknis, maka yang menjadi perhatian bukan hanya kualitas bangunan sekolah, tetapi juga efektivitas fungsi pengawasan oleh pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi teknis yang bertanggung jawab selama proses pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan dan temuan yang disampaikan Akhmad Muslim.
Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memastikan proyek rehabilitasi tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Apabila hasil pemeriksaan independen nantinya menemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap aparat yang berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti memenuhi standar teknis dan ketentuan kontrak, penjelasan resmi kepada publik juga diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Deden)
Via
Berita Utama

