Berita Utama
pemerintahan
0
Pemkab Karawang Percepat Implementasi MCSP Berbasis Risiko, Sekda Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Berintegritas
Karawang, Taktis.web.id - Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di BPSDM Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 4 Agustus 2026 dan dihadiri seluruh Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, serta Inspektur Daerah se-Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat melaksanakan Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Percepatan Pemenuhan Dokumen Monitoring Centre for Surveillance and Prevention (MCSP) Berbasis Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8) di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai upaya nyata pencegahan korupsi.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dan dihadiri Inspektur Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta para Person in Charge (PIC) MCSP dari seluruh perangkat daerah.
Dalam paparannya, Inspektur Daerah Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerima pedoman terbaru MCSP dari KPK yang pada tahun 2026 menerapkan pendekatan Risk Based Surveillance (RBS). Pendekatan ini menitikberatkan pada pengendalian risiko sebagai indikator utama dalam penilaian implementasi tata kelola pemerintahan.
Karena pedoman tersebut baru diterbitkan pada Agustus 2026, Inspektur Daerah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan percepatan penyusunan data, pemenuhan eviden, serta penginputan dokumen sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPK.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa perubahan paradigma MCSP Tahun 2026 harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, penilaian MCSP kini tidak lagi berfokus pada banyaknya dokumen yang diunggah, melainkan pada efektivitas pengendalian risiko, kualitas implementasi, serta dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Fungsi utama kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan publik secara optimal sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Perubahan dari delapan area menjadi tujuh area berbasis Risk Based Surveillance harus disikapi dengan cepat. Pelaporan tahun ini bukan lagi sekadar mengunggah dokumen eviden, tetapi berorientasi pada pengendalian risiko dengan batas waktu (cut-off) pada Januari mendatang," tegas Sekda.
Melalui implementasi MCSP berbasis Risk Based Surveillance, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Implementasi tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Langkah percepatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mendukung agenda pencegahan korupsi nasional melalui penguatan sistem tata kelola pemerintahan yang berbasis manajemen risiko dan berorientasi pada hasil. (*)
Via
Berita Utama

