Berita Utama
pemerintahan
0
Perkuat Tata Kelola dan Optimalkan Aset Daerah, Bupati Karawang Hadiri Penguatan Program MCSP KPK dan Penataan Tata Ruang Jawa Barat
Karawang, Taktis.web.id - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menghadiri kegiatan Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang yang diselenggarakan di BPSDM Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/8).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karawang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, Inspektur Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait, yakni Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda, dan BPKAD.
Kegiatan strategis ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pengamanan aset daerah, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui tata ruang yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Staf Ahli Menteri ATR/BPN menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pemerintah daerah dalam membangun fondasi ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diarahkan pada tiga prioritas utama, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penataan ruang yang transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut dinilai strategis mengingat Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu motor penggerak utama perekonomian nasional yang membutuhkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan ruang yang semakin adaptif terhadap perkembangan investasi dan pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, turut dipaparkan strategi penguatan tata kelola pemerintahan melalui delapan fokus intervensi KPK dalam Medical Check-Up Tata Kelola, yang meliputi:
- Perencanaan APBD;
- Penganggaran APBD;
- Pengadaan Barang dan Jasa;
- Pelayanan Publik;
- Manajemen ASN;
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);
- Optimalisasi Pendapatan Daerah; dan
- Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota segera melakukan penyegaran (refresh) terhadap dokumen tata ruang melalui pemetaan dan peninjauan kembali kawasan strategis. Langkah tersebut bertujuan membandingkan dan menyeimbangkan pemanfaatan ruang antara kawasan dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, seperti industri, permukiman, dan perdagangan, dengan kawasan pertanian serta kawasan konservasi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah yang berorientasi pada kepastian investasi, perlindungan aset, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(*)
Via
Berita Utama



