Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri
Berita Utama

Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

Redpel
Redpel
02 May, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, pada Selasa (29/4/2025) siang. Korban diketahui bernama Hajah Emot binti Misna, seorang nenek yang meregang nyawa akibat luka tusukan saat mempertahankan gelang emas miliknya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (2/5), mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah oleh saksi bernama SH. Saat kejadian, suami korban sedang menunaikan salat zuhur di masjid. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong.

“Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan membawa pisau. Ia menusuk korban karena korban mencoba mempertahankan gelang emas seberat 100 gram yang dikenakannya,” jelas AKBP Fiki.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (30/4), polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial SP dan NJ. SP diketahui sebagai eksekutor, sementara NJ berperan sebagai pembantu dalam aksi kejahatan tersebut. Mirisnya, SP merupakan cucu kandung korban sendiri.

“Ini yang sangat kita sayangkan. Pelaku merupakan cucu pertama korban, yang selama ini dikenal sebagai cucu kesayangan,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, satu unit handphone, surat pembelian emas, serta tali gelang hitam yang dikenakan korban.

Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku diketahui sering menerima bantuan dari korban maupun keluarga lainnya, namun tetap nekat melakukan aksi sadis tersebut demi menguasai harta benda korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 339, 338, dan/atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

(Deden)

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Sosialisasi Penerapan K3 di Aula Husni Hamid Lingkungan Pemkab Karawang

Redpel- September 30, 2025 0
Sosialisasi Penerapan K3 di Aula Husni Hamid Lingkungan Pemkab Karawang
Karawang, Taktis.web.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta …

Most Popular

GMPI Rayakan HUT ke-4 dengan Konsolidasi Akbar dan Peluncuran Dewasena News

GMPI Rayakan HUT ke-4 dengan Konsolidasi Akbar dan Peluncuran Dewasena News

September 26, 2025
Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta

Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta

September 25, 2025
Pasar Murah UMKM dan Pembagian Sembako Warnai HUT ke-61 Partai Golkar di Karawang

Pasar Murah UMKM dan Pembagian Sembako Warnai HUT ke-61 Partai Golkar di Karawang

September 28, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

GMPI Rayakan HUT ke-4 dengan Konsolidasi Akbar dan Peluncuran Dewasena News

GMPI Rayakan HUT ke-4 dengan Konsolidasi Akbar dan Peluncuran Dewasena News

September 26, 2025
Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta

Pipik Taupik Desak Pengetatan Regulasi Proyek Cut & Fill di Karawang-Purwakarta

September 25, 2025
Pasar Murah UMKM dan Pembagian Sembako Warnai HUT ke-61 Partai Golkar di Karawang

Pasar Murah UMKM dan Pembagian Sembako Warnai HUT ke-61 Partai Golkar di Karawang

September 28, 2025
SIG Media Network

Member of SIG

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap