Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri
Berita Utama

Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Nenek di Klari, Pelaku Ternyata Cucu Sendiri

Redpel
Redpel
02 Mei, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Pasir Bogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, pada Selasa (29/4/2025) siang. Korban diketahui bernama Hajah Emot binti Misna, seorang nenek yang meregang nyawa akibat luka tusukan saat mempertahankan gelang emas miliknya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Jumat (2/5), mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumah oleh saksi bernama SH. Saat kejadian, suami korban sedang menunaikan salat zuhur di masjid. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong.

“Pelaku masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan membawa pisau. Ia menusuk korban karena korban mencoba mempertahankan gelang emas seberat 100 gram yang dikenakannya,” jelas AKBP Fiki.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu (30/4), polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial SP dan NJ. SP diketahui sebagai eksekutor, sementara NJ berperan sebagai pembantu dalam aksi kejahatan tersebut. Mirisnya, SP merupakan cucu kandung korban sendiri.

“Ini yang sangat kita sayangkan. Pelaku merupakan cucu pertama korban, yang selama ini dikenal sebagai cucu kesayangan,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, satu unit handphone, surat pembelian emas, serta tali gelang hitam yang dikenakan korban.

Motif pembunuhan diduga kuat karena faktor ekonomi. Pelaku diketahui sering menerima bantuan dari korban maupun keluarga lainnya, namun tetap nekat melakukan aksi sadis tersebut demi menguasai harta benda korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 339, 338, dan/atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

(Deden)

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Redpel- Juni 21, 2025 0
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata
Karawang, Taktis.web.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., terus berkomitmen untuk mendekatka…

Most Popular

 Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Juni 20, 2025
Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Juni 17, 2025
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Juni 21, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

 Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Proses Reaktivasi JKN Dianggap Memberatkan, Warga Keluhkan SK Kemensos

Juni 20, 2025
Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Hijaukan Sawah, Suburkan Negeri, Petani Kalijaya Panen Padi Rendah Karbon

Juni 17, 2025
Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Pipik Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Desa Wisata

Juni 21, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap