Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum
Berita Utama Hukum & Kriminal

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Redpel
Redpel
08 Aug, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawang, Taktis.web.id - Kantor Hukum Eris Suriyana, S.H., menerima pengaduan seorang perempuan berinisial A.N. yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan RS Lira Medika.

Dalam pertemuan tersebut, Eris Suriyana menyatakan siap menjadi kuasa hukum A.N. dan mendampingi proses hukum yang akan ditempuh. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak outsourcing, terutama terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kontrak kerja.

“Outsourcing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dianggap melanggar hukum,” tegas Eris.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Karawang, Ahmad, menyatakan bahwa perusahaan outsourcing wajib mematuhi prosedur peraturan ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja yang sesuai dengan PKWT. Jika pelaksanaan kerja tidak sesuai kontrak, maka perusahaan berkewajiban memberikan hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas lain yang telah diatur.

“Kalau tidak sesuai kontrak, itu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan. Namun, terkait penegakan aturan, kewenangannya ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Kami di bidang hubungan industrial sifatnya hanya melakukan pembinaan,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan outsourcing wajib mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

“Kalau dulu ada kewajiban mendaftarkan perjanjian kerja sama secara manual, sekarang langsung melalui OSS,” pungkasnya.

Kasus A.N. ini memperlihatkan celah besar dalam perlindungan pekerja, di mana lemahnya penegakan aturan membuat buruh outsourcing rentan dirugikan. Jika terbukti melanggar hukum, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terkait, namun upaya konfirmasi akan tetap dilakukan.

(Taktis)

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Dea Eka Rizaldi Siap Bawa IPSI Karawang Jadi Barometer Silat Nasional

Redpel- September 20, 2025 0
Dea Eka Rizaldi Siap Bawa IPSI Karawang Jadi Barometer Silat Nasional
Karawang, Taktis.web.id - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Karawang resmi menggelar Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muscablub) untuk menetapk…

Most Popular

Antisipasi Musim Hujan, Rescue Karang Taruna Karawang dan Lintas Instansi Bersihkan Selokan Depan Polres

Antisipasi Musim Hujan, Rescue Karang Taruna Karawang dan Lintas Instansi Bersihkan Selokan Depan Polres

September 18, 2025
Holywings Ditolak, Ormas Islam Karawang Minta Pemerintah Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam di Karawang

Holywings Ditolak, Ormas Islam Karawang Minta Pemerintah Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam di Karawang

September 19, 2025
LPK Singaperbangsa Rayakan Milangkala ke-2 Bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392

LPK Singaperbangsa Rayakan Milangkala ke-2 Bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392

September 14, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Antisipasi Musim Hujan, Rescue Karang Taruna Karawang dan Lintas Instansi Bersihkan Selokan Depan Polres

Antisipasi Musim Hujan, Rescue Karang Taruna Karawang dan Lintas Instansi Bersihkan Selokan Depan Polres

September 18, 2025
Holywings Ditolak, Ormas Islam Karawang Minta Pemerintah Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam di Karawang

Holywings Ditolak, Ormas Islam Karawang Minta Pemerintah Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam di Karawang

September 19, 2025
LPK Singaperbangsa Rayakan Milangkala ke-2 Bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392

LPK Singaperbangsa Rayakan Milangkala ke-2 Bersamaan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392

September 14, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

Suarana.com Aceh.suarana.com Jabar.suarana.com Jateng.suarana.com Jatim.suarana.com Lampung.suarana.com Sumsel.suarana.com Sumut.suarana.com Pontianak.suarana.com Kalbar.suarana.com Taktis.web.id Radarkita.web.id Lintasindonesia.web.id Indonesianetwork.sig.web.id Zonix.web.id Inspirasi.sig.web.id Expose.web.id Indeka.web.id Indeka.web.id bukafakta.web.id
© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap