Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum & Kriminal PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum
Berita Utama Hukum & Kriminal

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Redpel
Redpel
08 Aug, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawang, Taktis.web.id - Kantor Hukum Eris Suriyana, S.H., menerima pengaduan seorang perempuan berinisial A.N. yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan RS Lira Medika.

Dalam pertemuan tersebut, Eris Suriyana menyatakan siap menjadi kuasa hukum A.N. dan mendampingi proses hukum yang akan ditempuh. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak outsourcing, terutama terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kontrak kerja.

“Outsourcing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dianggap melanggar hukum,” tegas Eris.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Karawang, Ahmad, menyatakan bahwa perusahaan outsourcing wajib mematuhi prosedur peraturan ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja yang sesuai dengan PKWT. Jika pelaksanaan kerja tidak sesuai kontrak, maka perusahaan berkewajiban memberikan hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas lain yang telah diatur.

“Kalau tidak sesuai kontrak, itu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan. Namun, terkait penegakan aturan, kewenangannya ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Kami di bidang hubungan industrial sifatnya hanya melakukan pembinaan,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan outsourcing wajib mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

“Kalau dulu ada kewajiban mendaftarkan perjanjian kerja sama secara manual, sekarang langsung melalui OSS,” pungkasnya.

Kasus A.N. ini memperlihatkan celah besar dalam perlindungan pekerja, di mana lemahnya penegakan aturan membuat buruh outsourcing rentan dirugikan. Jika terbukti melanggar hukum, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terkait, namun upaya konfirmasi akan tetap dilakukan.

(Taktis)

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Karawang Sepakati KUA-PPAS 2027, Defisit Ditekan dan Lima Prioritas Pembangunan Diperkuat

Redaksi- August 24, 2026 0
Karawang Sepakati KUA-PPAS 2027, Defisit Ditekan dan Lima Prioritas Pembangunan Diperkuat
Karawang, Taktis.web.id - Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyepakati Rancangan Kebijakan…

Most Popular

Sekda Karawang Tegaskan Transformasi Digital Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Sekda Karawang Tegaskan Transformasi Digital Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

August 20, 2026
Hari Jadi Karawang ke-393: Pemkab Siapkan Job Fair hingga Helaran Budaya, Bupati Tegaskan Perayaan untuk Kebahagiaan Warga

Hari Jadi Karawang ke-393: Pemkab Siapkan Job Fair hingga Helaran Budaya, Bupati Tegaskan Perayaan untuk Kebahagiaan Warga

August 20, 2026
Bupati Karawang Ajak APINDO Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Jaga Harmoni Hubungan Industrial

Bupati Karawang Ajak APINDO Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Jaga Harmoni Hubungan Industrial

August 20, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

Sekda Karawang Tegaskan Transformasi Digital Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Sekda Karawang Tegaskan Transformasi Digital Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

August 20, 2026
Hari Jadi Karawang ke-393: Pemkab Siapkan Job Fair hingga Helaran Budaya, Bupati Tegaskan Perayaan untuk Kebahagiaan Warga

Hari Jadi Karawang ke-393: Pemkab Siapkan Job Fair hingga Helaran Budaya, Bupati Tegaskan Perayaan untuk Kebahagiaan Warga

August 20, 2026
Bupati Karawang Ajak APINDO Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Jaga Harmoni Hubungan Industrial

Bupati Karawang Ajak APINDO Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Jaga Harmoni Hubungan Industrial

August 20, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap