Telusuri
24 C
id
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Beranda
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Telusuri
Beranda Berita Utama Hukum & Kriminal PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum
Berita Utama Hukum & Kriminal

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Redpel
Redpel
08 Agu, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawang, Taktis.web.id - Kantor Hukum Eris Suriyana, S.H., menerima pengaduan seorang perempuan berinisial A.N. yang mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan RS Lira Medika.

Dalam pertemuan tersebut, Eris Suriyana menyatakan siap menjadi kuasa hukum A.N. dan mendampingi proses hukum yang akan ditempuh. Ia menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak outsourcing, terutama terkait hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan kontrak kerja.

“Outsourcing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dianggap melanggar hukum,” tegas Eris.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Karawang, Ahmad, menyatakan bahwa perusahaan outsourcing wajib mematuhi prosedur peraturan ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja yang sesuai dengan PKWT. Jika pelaksanaan kerja tidak sesuai kontrak, maka perusahaan berkewajiban memberikan hak pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas lain yang telah diatur.

“Kalau tidak sesuai kontrak, itu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan. Namun, terkait penegakan aturan, kewenangannya ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Kami di bidang hubungan industrial sifatnya hanya melakukan pembinaan,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, berdasarkan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan outsourcing wajib mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

“Kalau dulu ada kewajiban mendaftarkan perjanjian kerja sama secara manual, sekarang langsung melalui OSS,” pungkasnya.

Kasus A.N. ini memperlihatkan celah besar dalam perlindungan pekerja, di mana lemahnya penegakan aturan membuat buruh outsourcing rentan dirugikan. Jika terbukti melanggar hukum, pihak perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terkait, namun upaya konfirmasi akan tetap dilakukan.

(Taktis)

Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Advertisement

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Langganan
facebook Like

Featured Post

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Redpel- Agustus 08, 2025 0
PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum
Karawang, Taktis.web.id - Kantor Hukum Eris Suriyana, S.H., menerima pengaduan seorang perempuan berinisial A.N. yang mengaku menjadi korban pemutusan hubunga…

Most Popular

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Agustus 08, 2025
Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Agustus 02, 2025
Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Juli 29, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Maret 13, 2025
Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Reses II Tahun Sidang 2024-2025, Hj. Sri Rahayu Agustina Sampaikan Aspirasi di GOW Karawang

Maret 13, 2025
Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Disnakertrans Karawang Siapkan 200 Kuota Magang ke Jepang, Ribuan Pendaftar Berebut Kesempatan

Maret 14, 2025

Popular Post

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

PHK Sepihak Pekerja Outsourcing Berujung Gugatan Hukum

Agustus 08, 2025
Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Resmi Dilantik, Tujuh Unit Teknis Karang Taruna Kabupaten Karawang Siap Jalankan Program Strategis

Agustus 02, 2025
Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Dengarkan Suara Rakyat, Hj. Sri Rahayu Turun ke Tegalwaru, Serap Aspirasi Warga

Juli 29, 2025

Populart Categoris

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© Taktis ALl Right Reserver Member of: SIG
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap