Berita Utama
Hukum & Kriminal
0
Peringati HBA ke-80, Ketua DPD GMBI Karawang: Kejaksaan Harus Menjadi Penuntun Moral
Karawang, Taktis.web.id - Memasuki usia ke-80, Kejaksaan Republik Indonesia menandai delapan dekade perjalanan panjang sebagai institusi penegak hukum yang dipercaya rakyat dalam menegakkan keadilan. Momentum ini menjadi refleksi atas kedewasaan, tanggung jawab, dan harapan besar publik terhadap kinerja Kejaksaan.
Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, SE., menyampaikan ucapan selamat dan doa terbaik kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Karawang.
“Kejaksaan adalah pilar keadilan bangsa. Usia 80 tahun bukan lagi masa belajar, tapi masa kematangan, di mana kebijaksanaan harus menjadi nafas di setiap langkahnya,” tegas Asep, Rabu (4/9).
Ia berharap Kejaksaan Negeri Karawang mampu menjadi institusi yang memperlakukan rakyat dengan adil dan penuh nurani, layaknya orang tua yang mendidik anak-anaknya tentang rasa dan nilai keadilan.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa Kejaksaan tidak boleh hanya hadir sebagai mesin penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai penuntun moral yang mampu menjembatani hukum dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Masyarakat Karawang mendambakan keadilan yang benar-benar terasa di nadi kehidupan sehari-hari. Penegakan hukum jangan lagi dipandang dingin, kaku, dan jauh. Di usia 80 tahun ini, Kejaksaan harus jadi teladan — menghadirkan hukum bukan sebagai belenggu, tapi sebagai pelindung,” ujarnya.
Pernyataan ini juga menjadi refleksi kritis terhadap meningkatnya ekspektasi publik. Menurut Asep, semakin matang sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus diemban. Rakyat, katanya, menunggu apakah Kejaksaan dapat tetap setia pada roh keadilan yang hidup, bukan sekadar menegakkan pasal-pasal yang kaku.
Menutup pernyataannya, Asep Mulyana mengiringi harapan itu dengan doa agar Kejaksaan RI terus mengedepankan kebijaksanaan dan keberpihakan terhadap keadilan substantif.
“Semoga Allah SWT menjaga setiap langkah Kejaksaan, menjadikan setiap keputusan bukan hanya benar di mata hukum, tapi juga adil di mata rakyat. Karena pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya soal putusan, tetapi tentang rasa yang dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
(RED)
Via
Berita Utama