Berita Utama
0
Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda di Karawang: Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga
Karawang, Taktis.web.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Bertempat di kediaman Bapak Una, RT 03/RW 06, kegiatan ini dihadiri oleh unsur aparatur desa, tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna, serta warga dari berbagai kelompok usia dan latar belakang. Tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, kegiatan tersebut juga menghadirkan suasana yang dialogis dan partisipatif, di mana masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keluh kesah mereka kepada wakil rakyat.
Dalam paparannya, Pipik Taufik Ismail menegaskan bahwa penyebarluasan Perda merupakan amanat konstitusional yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota legislatif sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Namun, menurutnya, kegiatan ini tidak boleh dimaknai sekadar sebagai formalitas administratif.
“Sosialisasi ini bukan hanya soal menyampaikan aturan, tapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Karena pembangunan daerah tidak bisa dilakukan tanpa sinergi,” ujar Pipik dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa Perda merupakan produk hukum daerah yang harus dipahami oleh masyarakat, karena isinya berhubungan langsung dengan berbagai aspek kehidupan mereka—mulai dari pendidikan, kesehatan, tata ruang, hingga pemberdayaan ekonomi.
Dalam sesi diskusi terbuka, sejumlah persoalan krusial disampaikan warga. Di antaranya adalah minimnya infrastruktur pendukung di desa, seperti jalan lingkungan, irigasi pertanian, dan sarana air bersih. Warga juga menyoroti perlunya dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal, namun masih terkendala modal, pelatihan, serta akses pasar.
Menanggapi hal tersebut, Pipik menyampaikan bahwa **isu-isu pembangunan desa** memang menjadi salah satu prioritas kerja legislatif di tingkat Provinsi Jawa Barat. Ia berkomitmen untuk terus mendorong alokasi anggaran dan program yang berpihak kepada masyarakat desa, terutama dalam bidang infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi.
“Kami di DPRD Provinsi terus mengawal agar pembangunan fisik tetap berjalan, tapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat. UMKM harus diberdayakan, bukan hanya dikunjungi saat kampanye,” tegasnya.
Lebih jauh, Pipik juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik di daerah. Ia mendorong warga untuk mulai memahami isi Perda yang berlaku, mengingat regulasi ini memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan mereka sehari-hari.
Dengan memahami regulasi yang ada, masyarakat akan lebih mudah menilai apakah kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai amanat atau justru menyimpang dari tujuan awal.
“Kita ingin membentuk masyarakat yang melek regulasi. Karena hanya dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, masyarakat bisa mengawasi jalannya pemerintahan secara kritis dan konstruktif,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi cerminan sinergi antara wakil rakyat dan konstituen yang diwakilinya. Menurut Pipik, hanya dengan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan inklusif bisa terwujud.
Ia berharap pertemuan semacam ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi jembatan komunikasi yang rutin dan produktif antara legislatif dan masyarakat.
Melalui kegiatan penyebarluasan Perda ini, Pipik Taufik Ismail menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menyerap aspirasi, serta mengawal implementasi kebijakan daerah yang berpihak kepada rakyat. Ia juga menegaskan bahwa perannya di DPRD bukan hanya untuk membuat kebijakan, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut berdampak nyata dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
(Deden)
Via
Berita Utama