Berita Utama
Lingkungan & Energi
0
DPRD Jabar Dorong Mediasi PT Vanesa dan Pemkab Karawang Soal Cut and Fill
Karawang, Taktis.web.id - Polemik seputar aktivitas pengangkutan dan penjualan tanah hasil cut and fill oleh PT Vanesa Sukma Mandiri (PT VSM) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC) mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung ke lapangan.
Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (3/10/2025) sebagai bagian dari agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan DPRD Jawa Barat. Rombongan dipimpin oleh anggota Komisi IV sekaligus anggota Pansus Pertambangan, Pipik Taupik Ismail, dan turut didampingi perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Pipik menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan PT Vanesa memang bukan aktivitas pertambangan dalam pengertian teknis, namun karena tanah hasil cut and fill tersebut dijual dan memiliki nilai ekonomis, maka tetap harus ditinjau dari sisi regulasi pertambangan.
"Secara teknis, ini bukan pertambangan. Tapi karena ada nilai ekonomis dari tanah yang diangkut dan dijual, maka kegiatan ini wajib dikaji secara hukum pertambangan," ucap Pipik saat memberikan pernyataan di sela kunjungan ke Kantor PT Vanesa di kawasan Galuh Mas, Telukjambe.
Isu utama yang menjadi sorotan adalah legalitas aktivitas di atas lahan berstatus HGU milik PT CATL, yang sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan industri, bukan pertambangan. Meski PT Vanesa mengklaim telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Dinas ESDM menegaskan bahwa izin tersebut tidak sah jika tidak sejalan dengan peruntukan lahan.
“Perizinan harus linier dengan peruntukan lahan. SIPB saja tidak cukup jika lokasinya berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk pertambangan,” tegas perwakilan Dinas ESDM.
Selain masalah izin, PT Vanesa juga tercatat memiliki tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Karawang yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Pemkab telah melakukan proses penagihan melalui instansi terkait.
Pipik menekankan bahwa langkah Pemkab bukan bentuk penghambatan terhadap dunia usaha, melainkan bagian dari kewenangan fiskal untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah punya kepentingan untuk menggali potensi PAD, dan itu sah selama dalam kerangka hukum. Aktivitas cut and fill yang menghasilkan tanah bernilai jual tentu termasuk di dalamnya,” ungkap Pipik.
DPRD Jawa Barat menyatakan siap menjadi mediator antara PT Vanesa dan Pemkab Karawang. Langkah ini diambil guna mencari titik temu yang mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.
“Kedua pihak terbuka untuk dialog dan mencari solusi. Kami siap memfasilitasi pertemuan dan mendorong pemahaman bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Pipik.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang ada, terutama untuk kegiatan non-pertambangan yang tetap memiliki dampak ekonomi seperti cut and fill.
“Semua aturan pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keteraturan, kepastian hukum, dan kontribusi terhadap daerah. Yang kita butuhkan sekarang adalah sinergi dan kemauan semua pihak untuk duduk bersama,” pungkasnya.
(*)
Via
Berita Utama