Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Ketika Kematian Tak Menghentikan Tagihan – Praktik PT BPR KS Kantor Cabang Karawang Dipertanyakan
Berita Utama

Ketika Kematian Tak Menghentikan Tagihan – Praktik PT BPR KS Kantor Cabang Karawang Dipertanyakan

Redpel
Redpel
29 Nov, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Sebuah kisah getir bergulir pelan namun meninggalkan sesak yang sulit diabaikan. Sebuah keluarga yang baru saja kehilangan anggota keluarga, bukannya mendapat ruang jeda untuk berduka, justru menghadapi tekanan pembayaran dari lembaga keuangan. Bukan dari takdir, tapi dari tagihan.

Nama PT BPR Karyajatnika Sadaya (BPR KS) kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Kertabumi. Bukan satu dua laporan, tetapi gelombang aduan masyarakat mengalir ke LBH GMBI Karawang.

“Ada yang tidak wajar,” imbuh April, Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang.

Menurutnya, satu keluarga nasabah mengaku ingin melunasi kewajiban kredit almarhum dengan itikad baik. Nominal yang diajukan bahkan telah dihitung bersama di depan kepala cabang BPR KS. Namun pihak bank disebut tetap bersikukuh menuntut jumlah penuh sesuai akad kredit, tanpa mempertimbangkan kondisi kematian debitur.

“Keluarga tidak berniat kabur atau menghilangkan kewajiban. Mereka ingin melunasi sesuai kemampuan, dan perhitungan bersama pun tidak merugikan BPR. Tapi pihak BPR tetap keras dengan angka yang mereka kehendaki. Itu tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” kata April.

Permasalahan Sertifikat Fidusia

April juga menyoroti pengakuan pihak BPR yang disebut telah mendaftarkan jaminan fidusia, namun enggan menyerahkan sertifikat fidusia kepada nasabah.

“Alasan mereka, SOP menyatakan nasabah tidak berhak memegang dokumen fidusia. Itu keliru. Fidusia adalah perjanjian dua pihak. Kedua belah pihak harus memegang dan mengetahui hak serta kewajibannya,” tegasnya.

Klausula Baku yang Menyimpang Hukum

Poin keberatan lain muncul dari klausula akad kredit yang ditulis pihak BPR sendiri. Di dalamnya terdapat pasal yang dianggap menyimpang dari KUH Perdata, khususnya Pasal 1266 dan 1267, karena memberikan kewenangan kepada bank untuk menyita objek kredit tanpa melalui juru sita.

“Ini seolah-olah mereka ingin menjadi hakim. Itu tidak boleh. Penyitaan tetap harus melalui pengadilan dan juru sita,” jelas April.

Perspektif Hukum: Haruskah Kematian Masih Ditagih?

Dalam hukum perdata Indonesia, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan setiap pihak menjalankan perjanjian dengan itikad baik. Kematian debitur, secara umum, termasuk keadaan force majeure yang mendorong adanya keringanan atau peninjauan ulang.

Sementara itu, Pasal 1381 KUHPerdata menyatakan bahwa perikatan dapat hapus akibat meninggalnya debitur, terutama untuk kewajiban yang bersifat intuitu personae, yaitu perikatan yang melekat pada individu. Kredit konsumtif kerap masuk dalam kategori ini.

Lalu mengapa masih ada tekanan pembayaran penuh kepada ahli waris?
Siapa yang diuntungkan?
Dan siapa yang paling dirugikan?

Asuransi Jiwa Kredit: Wajib, Bukan Opsional

Dalam prinsip kehati-hatian perbankan, terutama untuk lembaga setingkat BPR, penyediaan asuransi jiwa kredit pada produk kredit konsumtif bukan opsi tambahan, tetapi standar perlindungan risiko.

Prinsip ini berkaitan langsung dengan:
  • POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Bank
  • UU Perbankan
  • UU Perlindungan Konsumen
  • Prinsip fiduciary duty lembaga keuangan terhadap masyarakat
Jika benar BPR KS tidak membundel kredit konsumtif dengan asuransi jiwa, sebagaimana laporan masyarakat, hal tersebut merupakan alarm keras — bukan hanya bagi BPR KS, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan regulator.

Sebab dalam praktik perbankan normal, ketika debitur meninggal dunia, beban kredit beralih pada perusahaan asuransi, bukan kepada keluarga.

Potensi Masalah Hukum yang Mungkin Timbul

Apabila laporan masyarakat terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran:

  1. Pelanggaran Asas Itikad Baik (Pasal 1338 KUHPerdata) Jika ahli waris dipaksa membayar penuh tanpa mempertimbangkan situasi kematian.
  2. Pelanggaran Pasal 1381 KUHPerdata. Jika kredit masuk kategori intuitu personae.
  3. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Sebagaimana diwajibkan POJK dan UU Perbankan.
  4. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat ketidakseimbangan informasi atau praktik merugikan nasabah.
  5. Kelalaian Penyediaan Asuransi Jiwa Kredit. Yang semestinya menjadi standar kredit konsumtif.
Semua dugaan ini tetap membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Namun sinyalnya jelas: ada yang patut diperiksa.

Panggilan bagi Pihak Terkait

Ini bukan putusan.
Ini adalah panggilan.
  • Panggilan bagi PT BPR Karyajatnika Sadaya untuk memberikan klarifikasi terbuka.
  • Panggilan bagi regulator untuk turun memeriksa.
  • Panggilan bagi publik untuk tidak diam saat keadilan terasa jauh.
April menegaskan bahwa ia hanya menyampaikan suara masyarakat.

“Kami hanya ingin warga Karawang diperlakukan adil. Apakah itu terlalu berlebihan?”

Pertanyaan itu mengantung – dan tidak selayaknya dibiarkan tanpa jawaban.

Sikap Kacab PT BPR KS Kantor Cabang Karawang: “Tidak Ada Komentar”

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Cabang PT BPR KS Karawang menolak memberikan penjelasan apa pun.

“Saya tidak akan memberikan komentar apa pun. Nanti saja dengan pusat.”

Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik yang sudah terlanjur menggunung.

(Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Hj.Sri Rahayu Ajak Warga Karawang Kulon Lestarikan Budaya Lewat Kegiatan Dewan Menyapa

Redpel- December 07, 2025 0
Hj.Sri Rahayu Ajak Warga Karawang Kulon Lestarikan Budaya Lewat Kegiatan Dewan Menyapa
Karawang, Taktis.web.id - Setelah sukses pelayanan publik di pagi hari, kini Warga Karanganom Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Kar…

Most Popular

Drama Kredit Pasca Kematian Debitur Berakhir: BPR KS dan Keluarga Capai Angka Pelunasan Baru

Drama Kredit Pasca Kematian Debitur Berakhir: BPR KS dan Keluarga Capai Angka Pelunasan Baru

December 03, 2025
Aktivis Soroti Kualitas Cor Beton di Komplek Pemda Karawang, Minta Segera Diperbaiki

Aktivis Soroti Kualitas Cor Beton di Komplek Pemda Karawang, Minta Segera Diperbaiki

December 04, 2025
Akhmad Muslim dan Ade Balok, Aktivis Konstruksi Karawang, Soroti Kejanggalan Proyek Revitalisasi SDN Karawang Kulon III

Akhmad Muslim dan Ade Balok, Aktivis Konstruksi Karawang, Soroti Kejanggalan Proyek Revitalisasi SDN Karawang Kulon III

December 04, 2025

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

Peredaran Obat Keras di Karawang: Jual Beli Terang-Terangan, Aparat ke Mana?

September 08, 2025

Popular Post

Drama Kredit Pasca Kematian Debitur Berakhir: BPR KS dan Keluarga Capai Angka Pelunasan Baru

Drama Kredit Pasca Kematian Debitur Berakhir: BPR KS dan Keluarga Capai Angka Pelunasan Baru

December 03, 2025
Aktivis Soroti Kualitas Cor Beton di Komplek Pemda Karawang, Minta Segera Diperbaiki

Aktivis Soroti Kualitas Cor Beton di Komplek Pemda Karawang, Minta Segera Diperbaiki

December 04, 2025
Akhmad Muslim dan Ade Balok, Aktivis Konstruksi Karawang, Soroti Kejanggalan Proyek Revitalisasi SDN Karawang Kulon III

Akhmad Muslim dan Ade Balok, Aktivis Konstruksi Karawang, Soroti Kejanggalan Proyek Revitalisasi SDN Karawang Kulon III

December 04, 2025
SIG Media Network

Member of SIG

Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita