Berita Utama
Hukum
0
Dugaan KPR Bermasalah Citra Swarna Grande–Kartika Residence Karawang Menguat, LBH GABBAR Desak Kejari Periksa BTN dan Notaris
Karawang, Taktis.web.id - Kasus dugaan KPR bermasalah pada proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence kini berkembang menjadi perhatian publik. Perkara tersebut dinilai bukan sekadar kredit macet biasa, melainkan dugaan praktik terstruktur yang berpotensi menyeret banyak pihak, mulai dari developer, perbankan, hingga notaris yang terlibat dalam proses pengikatan kredit.
Munculnya dugaan penggunaan data fiktif, pinjam nama debitur, rekayasa slip gaji, hingga dokumen pekerjaan palsu menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam mekanisme verifikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apalagi jumlah debitur yang disebut mencapai ratusan orang.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola perbankan, proses pengajuan KPR dalam jumlah besar dinilai sulit terjadi tanpa adanya kelemahan pengawasan maupun dugaan keterlibatan pihak internal yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
Dede Jalaludin atau yang akrab disapa Bang DJ, bersama Muh. Hamzah dari LBH GABBAR secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak berhenti hanya memeriksa pihak developer maupun pelaksana lapangan.
Mereka meminta agar pimpinan Bank Tabungan Negara Cabang Karawang, Kepala Divisi KPR, pejabat internal yang bertanggung jawab atas proses persetujuan kredit, hingga notaris yang terlibat dalam akad dan legalisasi dokumen turut diperiksa secara menyeluruh.
Menurut LBH GABBAR, desakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam praktik perbankan, proses KPR tidak hanya bergantung pada pengajuan developer, tetapi juga melibatkan rantai verifikasi yang mencakup analis kredit, pejabat pemutus kredit, legal officer, appraisal, hingga notaris.
“Jika ditemukan adanya dokumen palsu tetapi tetap lolos hingga pencairan kredit, maka harus ditelusuri apakah terjadi kelalaian berat, pembiaran, atau bahkan dugaan persekongkolan,” tegas pihak LBH GABBAR.
Secara hukum pidana, perkara ini dinilai berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, mengingat BTN merupakan bank milik negara.
Selain itu, apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen, pihak-pihak terkait dapat dijerat ketentuan pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP. Tidak menutup kemungkinan pula penerapan unsur penyertaan maupun permufakatan jahat apabila ditemukan adanya kerja sama untuk meloloskan kredit bermasalah demi keuntungan tertentu.
Peran notaris dalam perkara ini juga menjadi sorotan. Sebab, notaris memiliki kewajiban hukum memastikan keabsahan identitas serta legalitas dokumen yang digunakan dalam akad kredit.
Apabila ditemukan adanya manipulasi data yang seharusnya dapat terdeteksi namun tetap dilegalkan dalam proses akad, maka peran notaris dinilai patut didalami, baik dari sisi etik profesi maupun potensi pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.
LBH GABBAR menilai pemeriksaan terhadap pejabat bank dan jajaran direksi penting dilakukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Publik menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan dugaan kegagalan sistemik dalam tata kelola program KPR.
“Jika penyidikan hanya berhenti pada pelaksana lapangan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat semakin merosot,” ujarnya.
Dalam kasus seperti ini, pihak yang paling dirugikan disebut adalah masyarakat kecil. Program KPR yang semestinya menjadi akses rakyat untuk memiliki rumah justru berubah menjadi sumber ketidakpastian hukum.
Ketika sistem perbankan dan pengawasan diduga dapat ditembus melalui rekayasa administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kerugian negara, tetapi juga kredibilitas lembaga keuangan serta kepercayaan publik terhadap program perumahan nasional.
Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Karawang. Apakah penyidikan akan menyentuh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan, atau berhenti pada aktor lapangan semata.
Sebab dalam perkara sebesar ini, keadilan dinilai tidak cukup hanya mencari siapa yang menjalankan, tetapi juga siapa yang mengetahui, membiarkan, dan diduga mengambil keuntungan dari keseluruhan proses tersebut. (Red)
Via
Berita Utama
