Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek SPALD di Cikampek Barat Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh
Berita Utama

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek SPALD di Cikampek Barat Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

Redaksi
Redaksi
27 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Karawang, Taktis.web.id - Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak sebesar Rp785,5 juta itu diduga memiliki sejumlah persoalan teknis yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan apabila tidak segera dilakukan evaluasi.

Sorotan tersebut disampaikan Akhmad Muslim, aktivis Karawang yang bergerak di bidang konstruksi, setelah melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (18/7/2026). Berdasarkan hasil pengamatannya, ia menduga terdapat beberapa pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis, mulai dari kedalaman galian, bentuk konstruksi, hingga minimnya pengawasan di lapangan.

"Di lapangan kami melihat ukuran kedalaman galian berbeda. Patok ukur menunjukkan sekitar 2,5 meter, sementara pekerja menyebutkan seharusnya 3 meter. Kalau memang spesifikasinya 3 meter, maka galian harus diperdalam agar sesuai," ujar Akhmad.

Menurutnya, perbedaan kedalaman tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi memengaruhi fungsi utama bangunan SPALD sebagai sistem pengolahan limbah domestik.

Bentuk Galian Dipertanyakan

Selain kedalaman galian, Akhmad juga menyoroti bentuk konstruksi galian yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi bangunan penampung limbah.

"Kalau melihat kondisi di lapangan, bentuknya miring. Padahal menurut pekerja sendiri, seharusnya mengikuti gambar kerja. Masalahnya, gambar kerja tidak ada di lokasi. Dari mana pekerja bisa mengetahui ukuran dan bentuk yang benar?" katanya.

Ia menilai tidak tersedianya gambar kerja (shop drawing) di lokasi proyek merupakan kelemahan mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pekerja hanya mengandalkan perkiraan atau arahan lisan tanpa mengacu pada dokumen teknis yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan.

Pengawasan Lapangan Dinilai Lemah

Akhmad juga mengaku tidak menemukan keberadaan pengawas lapangan maupun pelaksana proyek saat melakukan pemantauan.

"Pengawas tidak ada, pelaksana juga tidak ada. Akibatnya pekerja berjalan sesuai kehendaknya sendiri. Kondisi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan pekerjaan," tegasnya.

Menurutnya, kehadiran pengawas lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang telah ditetapkan.

Ukuran Sumur Resapan Ikut Disorot

Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah ukuran sumur resapan yang diduga tidak sebanding dengan kapasitas septic tank yang sedang dibangun.

"Kalau septic tank ukurannya sekitar 3×5 meter, sementara resapannya kecil, tentu perlu dipertanyakan. Untuk rumah tinggal saja, sumur resapan bisa mencapai tiga meter. Apalagi ini proyek fasilitas umum," ujarnya.

Ia meminta kontraktor pelaksana bersama konsultan pengawas segera melakukan evaluasi teknis sebelum pekerjaan memasuki tahapan berikutnya.

"Kami meminta pekerjaan ini segera disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Jangan sampai setelah selesai baru diketahui ada kekurangan yang akhirnya merugikan masyarakat maupun keuangan negara," katanya.

Selain itu, Akhmad juga mendorong agar gambar kerja dipasang di lokasi proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus menjadi pedoman bagi pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Berpotensi Bertentangan dengan Ketentuan Jasa Konstruksi

Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, pelaksanaan proyek berpotensi tidak memenuhi prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta berada di bawah pengawasan yang memadai.

Di sisi lain, proyek yang dibiayai melalui APBD juga wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut masih berdasarkan hasil pengamatan dan pernyataan Akhmad Muslim sebagai aktivis di bidang konstruksi.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak-pihak tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, serta memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional.

(Deden)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek SPALD di Cikampek Barat Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh

Redaksi- July 27, 2026 0
Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek SPALD di Cikampek Barat Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh
Karawang, Taktis.web.id - Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, me…

Most Popular

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

July 22, 2026
Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

July 22, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

July 22, 2026
Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

Polresta Karawang Bongkar Modus Peredaran Narkoba, Pengedar Diancam Hukuman Berat

July 22, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap