Berita Utama
0
Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Proyek SPALD di Cikampek Barat Disorot, Aktivis Minta Evaluasi Menyeluruh
Karawang, Taktis.web.id - Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang didanai melalui APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak sebesar Rp785,5 juta itu diduga memiliki sejumlah persoalan teknis yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan apabila tidak segera dilakukan evaluasi.
Sorotan tersebut disampaikan Akhmad Muslim, aktivis Karawang yang bergerak di bidang konstruksi, setelah melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (18/7/2026). Berdasarkan hasil pengamatannya, ia menduga terdapat beberapa pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis, mulai dari kedalaman galian, bentuk konstruksi, hingga minimnya pengawasan di lapangan.
"Di lapangan kami melihat ukuran kedalaman galian berbeda. Patok ukur menunjukkan sekitar 2,5 meter, sementara pekerja menyebutkan seharusnya 3 meter. Kalau memang spesifikasinya 3 meter, maka galian harus diperdalam agar sesuai," ujar Akhmad.
Menurutnya, perbedaan kedalaman tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi memengaruhi fungsi utama bangunan SPALD sebagai sistem pengolahan limbah domestik.
Bentuk Galian Dipertanyakan
Selain kedalaman galian, Akhmad juga menyoroti bentuk konstruksi galian yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi bangunan penampung limbah.
"Kalau melihat kondisi di lapangan, bentuknya miring. Padahal menurut pekerja sendiri, seharusnya mengikuti gambar kerja. Masalahnya, gambar kerja tidak ada di lokasi. Dari mana pekerja bisa mengetahui ukuran dan bentuk yang benar?" katanya.
Ia menilai tidak tersedianya gambar kerja (shop drawing) di lokasi proyek merupakan kelemahan mendasar dalam pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pekerja hanya mengandalkan perkiraan atau arahan lisan tanpa mengacu pada dokumen teknis yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan.
Pengawasan Lapangan Dinilai Lemah
Akhmad juga mengaku tidak menemukan keberadaan pengawas lapangan maupun pelaksana proyek saat melakukan pemantauan.
"Pengawas tidak ada, pelaksana juga tidak ada. Akibatnya pekerja berjalan sesuai kehendaknya sendiri. Kondisi seperti ini sangat berpotensi menimbulkan penyimpangan pekerjaan," tegasnya.
Menurutnya, kehadiran pengawas lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang telah ditetapkan.
Ukuran Sumur Resapan Ikut Disorot
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah ukuran sumur resapan yang diduga tidak sebanding dengan kapasitas septic tank yang sedang dibangun.
"Kalau septic tank ukurannya sekitar 3×5 meter, sementara resapannya kecil, tentu perlu dipertanyakan. Untuk rumah tinggal saja, sumur resapan bisa mencapai tiga meter. Apalagi ini proyek fasilitas umum," ujarnya.
Ia meminta kontraktor pelaksana bersama konsultan pengawas segera melakukan evaluasi teknis sebelum pekerjaan memasuki tahapan berikutnya.
"Kami meminta pekerjaan ini segera disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang berlaku. Jangan sampai setelah selesai baru diketahui ada kekurangan yang akhirnya merugikan masyarakat maupun keuangan negara," katanya.
Selain itu, Akhmad juga mendorong agar gambar kerja dipasang di lokasi proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus menjadi pedoman bagi pekerja dalam melaksanakan pekerjaan sesuai desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Berpotensi Bertentangan dengan Ketentuan Jasa Konstruksi
Apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang, pelaksanaan proyek berpotensi tidak memenuhi prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta berada di bawah pengawasan yang memadai.
Di sisi lain, proyek yang dibiayai melalui APBD juga wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut masih berdasarkan hasil pengamatan dan pernyataan Akhmad Muslim sebagai aktivis di bidang konstruksi.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak-pihak tersebut.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, serta memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional.
(Deden)
Via
Berita Utama

