Berita Utama
0
Proyek Pagar Kantor Kelurahan Mekarjati Senilai Rp189,3 Juta Disorot, Aktivis Konstruksi Duga Ada Penyimpangan Teknis
Karawang, Taktis.web.id - Proyek pembangunan pagar Kantor Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp189.342.000, menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan penyimpangan teknis mencuat setelah dilakukan pemantauan lapangan oleh aktivis konstruksi Karawang, Ahkmad Muslim.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Mutiara Cakrawala Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender.
Dari hasil pemantauan di lapangan, Ahkmad Muslim mengaku menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kaidah teknis konstruksi dan berpotensi memengaruhi mutu bangunan.
"Temuan kami cukup banyak. Galian pondasi diduga kurang dalam dan kurang lebar. Bahkan pada bagian galian kami menduga tidak dilakukan pemasangan lantai kerja sebagaimana mestinya sebelum pondasi dipasang," ujar Ahkmad Muslim, Jumat (17/7/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti kualitas pasangan batu pondasi yang diduga minim campuran semen sehingga dikhawatirkan mengurangi daya ikat konstruksi.
"Pasangan batunya terlihat kurang semen. Secara kasat mata kualitas adukannya kurang baik sehingga dikhawatirkan memengaruhi kekuatan pondasi," katanya.
Sorotan berikutnya tertuju pada proses pengecoran yang menurutnya diduga tidak menggunakan peralatan pencampur beton (molen), sehingga kualitas adukan dinilai kurang homogen.
"Kami menduga proses pencampuran mortar tidak menggunakan molen. Kondisi adukan terlihat kurang homogen dan ketika dipegang masih mudah terlepas. Hal ini tentu menjadi pertanyaan terhadap kualitas pekerjaan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ahkmad Muslim juga mempertanyakan spesifikasi besi tulangan yang digunakan pada pekerjaan tersebut.
"Kami menduga tulangan yang digunakan berdiameter sekitar 6 milimeter, padahal berdasarkan dugaan kami seharusnya menggunakan ukuran 8 milimeter. Hal ini perlu diverifikasi oleh konsultan pengawas maupun dinas teknis," tegasnya.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Ahkmad Muslim mendesak Direksi Pekerjaan, Konsultan Pengawas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar kerja, maka bagian pekerjaan yang menyimpang harus dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai ketentuan kontrak.
"Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat menghasilkan bangunan yang kualitasnya dipertanyakan. Jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, harus dibongkar dan dikerjakan ulang," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Mutiara Cakrawala Mandiri selaku pelaksana proyek, Konsultan Pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan pemberitaan.
Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Dinas PUPR Kabupaten Karawang, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Deden
Via
Berita Utama

