Search
24 C
en
  • Sign in / Join
  • Advertisement
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai
  • Home
  • Redaksi
  • Berita Utama
  • Politik
  • Budaya & Pariwisata
  • Hukrim
  • Lingkungan
Search
Home Berita Utama Hukum Kasus Ade Gepeng Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal 257 KUHP dan Perlindungan Aktivis Lingkungan
Berita Utama Hukum

Kasus Ade Gepeng Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penerapan Pasal 257 KUHP dan Perlindungan Aktivis Lingkungan

Redaksi
Redaksi
20 Aug, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
 

Karawang, Taktis.web.id - Penanganan perkara yang menjerat Ade Gepeng, Ketua KPLHI sekaligus aktivis lingkungan di Karawang, menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. LBH Cakra Indonesia menilai penerapan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Ade perlu diuji secara menyeluruh, terutama terkait terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan kliennya.

Ade Gepeng dilaporkan oleh seorang pemilik lahan berinisial HW atas dugaan memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum. Perkara tersebut telah masuk dalam penanganan penyidikan Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Ade, Eigen Justisi, menilai perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan akses ke suatu lahan. Menurutnya, penyidik perlu melihat secara utuh latar belakang keberadaan Ade di lokasi, termasuk informasi mengenai dugaan temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang disebut menjadi bagian dari aktivitas penelusuran lingkungan.

Pasal 257 KUHP dan Unsur “Pekarangan Tertutup”

Eigen menyoroti unsur materiil dalam Pasal 257 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan masuk secara melawan hukum ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain, maupun tidak segera meninggalkan tempat setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Menurut Eigen, keberadaan unsur “pekarangan tertutup” menjadi salah satu aspek penting yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut.

“Tidak cukup hanya menyatakan seseorang masuk ke lahan milik orang lain. Penyidik harus membuktikan seluruh unsur Pasal 257 KUHP, termasuk apakah objek yang dimasuki benar merupakan pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain dan apakah terdapat perbuatan melawan hukum,” ujar Eigen.

Ia mengatakan kondisi fisik lokasi, status penguasaan lahan, batas-batas objek, cara masuk, serta keberadaan atau tidaknya larangan memasuki lokasi menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara.

“Kalau fakta di lapangan menunjukkan areal terbuka tanpa pembatas yang jelas, hal tersebut tentu harus diuji relevansinya dengan unsur ‘pekarangan tertutup’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 257,” katanya.

Eigen menegaskan, pihaknya tidak meminta kliennya berada di atas hukum. Namun, setiap unsur pidana, menurut dia, harus dibuktikan secara objektif dan tidak boleh diperluas penafsirannya melebihi rumusan undang-undang.

Pasal 66 UU PPLH Dinilai Harus Dipertimbangkan

Selain mempersoalkan penerapan Pasal 257 KUHP, LBH Cakra Indonesia menilai penyidik perlu mempertimbangkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal tersebut memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Perlindungan tersebut kemudian diperkuat melalui Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

“Pasal 66 bukan sekadar norma deklaratif. Ketika seseorang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan perjuangan lingkungan kemudian menghadapi proses hukum, konteks tersebut harus diperiksa secara serius,” ujar Eigen.

Menurutnya, prinsip perlindungan tersebut berkaitan erat dengan pencegahan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP, yakni penggunaan proses hukum sebagai instrumen untuk menghambat partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan publik.

“Yang kami persoalkan bukan apakah seorang aktivis boleh diproses hukum atau tidak. Yang kami tuntut adalah proses yang objektif. Jangan sampai hukum pidana justru digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam mengawasi persoalan lingkungan,” tegasnya.

Dugaan Limbah B3 Diminta Tidak Dikesampingkan

Di sisi lain, LBH Cakra Indonesia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian yang sama terhadap dugaan keberadaan limbah B3 yang disebut menjadi latar belakang aktivitas Ade Gepeng di lokasi.

Eigen menyatakan dugaan tersebut semestinya diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, uji laboratorium, penelusuran sumber limbah, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembuangan limbah.

“Jika memang ditemukan dugaan limbah B3, maka substansi persoalan lingkungannya harus diperiksa. Jangan sampai perhatian penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang datang ke lokasi, sementara dugaan persoalan lingkungan yang menjadi konteks kedatangannya tidak ditelusuri,” ujarnya.

Dalam konteks ini, sejumlah nama perusahaan, yakni PT Chemco Harapan Nusantara, PT Mandiri Pratama Intilogam (MPI), dan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), disebut oleh pihak kuasa hukum berkaitan dengan persoalan lingkungan yang mereka soroti.

Namun, keterkaitan masing-masing perusahaan dengan dugaan pencemaran atau pengelolaan limbah B3 merupakan hal yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Strict Liability Harus Diterapkan Sesuai Ketentuan

LBH Cakra Indonesia juga menyoroti prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam hukum lingkungan.

Eigen menegaskan prinsip tersebut harus diterapkan sesuai ketentuan UU PPLH dan tidak boleh digunakan secara serampangan untuk langsung menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

“Yang harus dilakukan adalah menelusuri kegiatan, risiko lingkungan, sumber dampak, serta pihak yang secara hukum memiliki tanggung jawab. Semua harus dibuktikan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti,” katanya.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus berjalan secara berimbang, termasuk apabila terdapat indikasi pencemaran atau pengelolaan limbah yang melanggar ketentuan.

LBH Cakra Siapkan Langkah Hukum

LBH Cakra Indonesia menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menguji proses penanganan perkara terhadap Ade Gepeng.

Eigen mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan dan menyusun bukti serta argumentasi hukum yang akan digunakan untuk menguji baik aspek formil maupun materiil perkara.

“Kami akan melakukan perlawanan hukum secara terukur berdasarkan bukti. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum, mulai dari konstruksi laporan, penerapan pasal, hingga pembuktian unsur tindak pidananya,” tegas Eigen.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur atau kekeliruan dalam penerapan hukum.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti, bukan persepsi. Aktivitas memperjuangkan lingkungan juga memiliki perlindungan hukum. Karena itu, seluruh fakta harus diperiksa secara objektif dan transparan,” pungkasnya.

Polda Jabar Diminta Transparan

Dalam perkara ini, Polda Jawa Barat diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penerapan Pasal 257 KUHP terhadap Ade Gepeng, termasuk bukti yang digunakan penyidik untuk menilai terpenuhinya unsur “pekarangan tertutup”, unsur “secara melawan hukum”, serta unsur lain dalam pasal tersebut.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak menimbulkan persepsi bahwa instrumen pidana digunakan terhadap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan.

Pada saat yang sama, dugaan pencemaran lingkungan dan keberadaan limbah B3 yang disampaikan pihak kuasa hukum juga perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

Dugaan kriminalisasi, manipulasi fakta, pencemaran lingkungan, serta keterkaitan pihak-pihak tertentu dalam perkara ini merupakan keterangan dan penilaian dari pihak Ade Gepeng melalui kuasa hukumnya. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari Polda Jawa Barat, pelapor, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.  (*)
Via Berita Utama
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Seedbacklink

Ikuti Kami

instagram Follow
youtube Subscribe
facebook Like

Featured Post

Sekda Karawang Tegaskan Transformasi Digital Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Redaksi- August 20, 2026 0
Sekda Karawang Tegaskan Transformasi Digital Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Jakarta, Taktis.web.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menegaskan bahwa transformasi digital pemerintahan tida…

Most Popular

BPOM Gelar One Stop Service di Karawang, Perizinan OBA, Suplemen dan Kosmetik Dipermudah

BPOM Gelar One Stop Service di Karawang, Perizinan OBA, Suplemen dan Kosmetik Dipermudah

August 14, 2026
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

July 22, 2026
Sambut HUT RI ke-81, Lurah Palumbonsari Ajak Warga Perkuat Gotong Royong dan Persatuan

Sambut HUT RI ke-81, Lurah Palumbonsari Ajak Warga Perkuat Gotong Royong dan Persatuan

August 14, 2026

Editor Post

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

Kasus Perdagangan Orang, Eva Nursova Telah Kembali ke Indonesia, Keluarga Tuntut Kepastian Hukum

March 13, 2025
Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

Warga Sindang Mukti Keluhkan Akses Pertanian dan Ketiadaan Ambulans

September 08, 2025
Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

Lbh Gabbar Indonesia Bantah Dugaan Deklarasi Calon Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran

July 23, 2026

Popular Post

BPOM Gelar One Stop Service di Karawang, Perizinan OBA, Suplemen dan Kosmetik Dipermudah

BPOM Gelar One Stop Service di Karawang, Perizinan OBA, Suplemen dan Kosmetik Dipermudah

August 14, 2026
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Konstruksi Minta Pekerjaan Emplacement SDN Pasirkaliki I Karawang Dibongkar dan Diperbaiki

July 22, 2026
Sambut HUT RI ke-81, Lurah Palumbonsari Ajak Warga Perkuat Gotong Royong dan Persatuan

Sambut HUT RI ke-81, Lurah Palumbonsari Ajak Warga Perkuat Gotong Royong dan Persatuan

August 14, 2026
Taktis | Kami Menyampaikan, Anda Menilai

PT Mitrasoft Teknologi Indonesia

Badan Hukum: AHU-059184.AH.01.30.Tahun 2024, NPWP: 27.856.117.0-408.000
Alamat: Jl. Amarta Pundong RT.01/04
Palumbonsari Karawang Timur Kab. Karawang 41314


Contact us: taktisnetwork@gmail.com

Follow Us

© 2023 Member of SIG. All Rights Reserved.
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap