Berita Utama
Hukum
0
Hibah Rp10 Miliar ke Polda Jabar Dipertanyakan, LBH Cakra Soroti Penanganan Kasus Aktivis Lingkungan di Karawang
Karawang, Taktis.web.id - Penanganan perkara yang menjerat aktivis lingkungan Ade Gepeng, Ketua KPLHI, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menuai sorotan tajam. Di tengah persoalan pencemaran lingkungan yang dinilai semakin serius di Karawang, aparat penegak hukum justru dinilai lebih cepat memproses laporan terhadap aktivis yang selama ini aktif mengadvokasi dugaan kejahatan lingkungan.
A.G diketahui diproses secara hukum berdasarkan laporan pemilik lahan berinisial HW dengan sangkaan Pasal 257 KUHP baru terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena lokasi yang didatangi AG disebut merupakan tanah lapang terbuka dan tidak memiliki pagar. Lokasi itu sebelumnya menjadi perhatian lantaran ditemukan tumpukan material yang diduga berkaitan dengan limbah B3.
Direktur Operasional LBH Cakra Indonesia, Hilman Tamimi, mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, dalam situasi Karawang yang menghadapi persoalan pencemaran lingkungan, aparat seharusnya dapat bersinergi dengan masyarakat dan aktivis lingkungan untuk mengungkap dugaan pelanggaran, bukan justru memproses pihak yang melakukan advokasi.
“Karawang ini sudah darurat pencemaran lingkungan. Seharusnya Polda Jabar ikut berpartisipasi bersama aktivis, NGO, dan masyarakat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan, bukan malah sebaliknya menjadi entitas yang membekingi terduga pelaku,” ujar Hilman.
Pertanyakan Manfaat Hibah Rp10 Miliar
Hilman juga mempertanyakan manfaat pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Polda Jawa Barat yang disebut mencapai Rp10 miliar.
“Pertanyaannya, apa manfaat timbal balik bagi masyarakat ketika dulu Polda Jabar mendapatkan hibah APBD sebesar Rp10 miliar dari Pemda Karawang, jika pada akhirnya institusi penegak hukum justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?” katanya.
Menurut LBH Cakra Indonesia, kritik tersebut bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, tetapi menyangkut ekspektasi publik terhadap transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan aparat penegak hukum terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
LBH Cakra Indonesia menilai proses penyidikan perkara AG yang disebut telah memasuki tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perlu mendapat perhatian dan pengawasan publik.
Pihak LBH juga menyatakan terdapat informasi dan keterangan dari pihak pelapor yang mereka persoalkan dan nilai perlu diuji secara objektif dalam proses hukum. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah dan terbuka.
LBH Cakra: Akan Tempuh Jalur Hukum
LBH Cakra Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap proses hukum yang mereka nilai berpotensi merugikan aktivis lingkungan.
Hilman mengatakan pihaknya akan menempuh langkah litigasi maupun nonlitigasi untuk memastikan proses hukum terhadap AG berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak gentar. Segala bentuk dugaan kesewenang-wenangan akan kami lawan secara totalitas melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi,” tegas Hilman.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya keberpihakan aparat kepada pihak tertentu maupun dugaan kriminalisasi terhadap aktivis merupakan pandangan dan penilaian dari LBH Cakra Indonesia. Kebenaran atas setiap tudingan tersebut tetap perlu diuji berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Karawang, terutama karena bersinggungan dengan dua persoalan sekaligus: perlindungan terhadap aktivis lingkungan dan konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Jawa Barat, pihak pelapor berinisial HW, serta pihak terkait lainnya terkait kritik dan tudingan yang disampaikan LBH Cakra Indonesia. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)
Via
Berita Utama

